Sempat Buron, Satu Pelaku Rudapaksa di Hotel Setia Atambua Ditangkap di Timor Leste 

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Atambua, NTTPedia.id – Pelarian FRCM alias RM alias Roy (22), salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur, akhirnya berakhir.

Warga Haliren, Kabupaten Belu itu ditangkap aparat Polres Belu di wilayah Timor Leste pada Senin (23/2/2026).

Penangkapan tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rahmat Hidayat. “Sudah diamankan di Timor Leste. Masih koordinasi,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, RM ditangkap di kawasan Tasitolu, Dili, Timor Leste. Setelah diamankan, ia langsung dibawa ke Mapolres Belu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sempat Kabur Lewat Jalur Tikus

RM diketahui melarikan diri ke Timor Leste melalui jalur tidak resmi pada 28 Januari 2026, beberapa hari setelah peristiwa dugaan asusila terjadi.

Ia sempat tinggal di rumah neneknya di Maliana, sebelum berpindah ke wilayah Tasitolu-Dili.

Keberadaannya di Timor Leste terdeteksi aparat Polres Belu yang kemudian berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk melakukan penangkapan.

Sebelumnya, RM dinilai tidak kooperatif karena mangkir dari dua kali panggilan penyidik sebagai saksi tanpa alasan yang sah. Bahkan setelah status perkara dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan, RM tetap tidak memenuhi panggilan.

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, pekan lalu membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.

“Benar, sudah ditetapkan tiga tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah,” ujar Kapolres, Sabtu (21/2/2026).

Ia menegaskan, terhadap RM dilakukan tindakan tegas karena tidak kooperatif. “Karena yang bersangkutan tidak kooperatif dan tidak hadir tanpa alasan yang sah, penyidik melakukan upaya penangkapan,” tegasnya.

Selain RM, dua tersangka lain yakni RS dan PK alias Piche Kota juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan kembali dipanggil untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Kronologi Perkara

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Polres Belu pada 13 Januari 2026 dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.

Peristiwa dugaan asusila tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 Wita di salah satu hotel di Kota Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.

Korban merupakan seorang siswi SMA berinisial ACT (16). Berdasarkan penyelidikan awal, peristiwa bermula saat korban dan para terlapor mengonsumsi minuman keras di kamar hotel.

Dalam kondisi korban diduga tidak sepenuhnya sadar, terjadi dugaan tindakan persetubuhan atau pencabulan.

Perkara ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu. Pada 19 Januari 2026, kasus dinaikkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.

Salah satu tersangka, Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kotta alias Piche Kota, sebelumnya telah memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pada 2 Februari 2026 dan diperiksa di Mapolres Belu.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan visum et repertum terhadap korban, mengumpulkan barang bukti termasuk bukti elektronik, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan Ditres PPA Polda NTT.

Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (4) KUHP yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 415 huruf b KUHP.

Ancaman pidana maksimal dalam perkara ini mencapai 15 tahun penjara.

Kapolres menegaskan, seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban serta asas praduga tak bersalah.

“Proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami pastikan hak korban dilindungi dan penanganan perkara dilakukan secara objektif,” tandasnya.

Berita Terkait

Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain
Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan
Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG
Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT
Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 
Penggugat Tanah Milik Janda di Kupang Tidak Mampu Tunjukan Tapal Batas dan Tak Kenali Para Tetangga 
Polda NTT Bongkar Penyelundupan Thrifting Ilegal, 157 Ballpress Disita
Tegaskan Kepemilikan Sah, Kuasa Hukum Keluarga Tiluata Ajukan Rekonvensi dalam Sengketa Tanah

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 13:59 WIB

Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain

Sabtu, 25 April 2026 - 09:24 WIB

Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan

Selasa, 21 April 2026 - 07:58 WIB

Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG

Senin, 20 April 2026 - 17:59 WIB

Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT

Senin, 20 April 2026 - 12:28 WIB

Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 

Berita Terbaru