Lebih lanjut dijelaskan dalam surat itu segala pelayanan sakramen dalam PPKM, tetap berpedoman pada surat pastoral Uskup Agung Kupang yang dikeluarkan 25 Maret 2020.
” Pelayanan Sakramen kembali tatap muka , Misa mingguan, misa harian dan lain-lain pada tanggal 26 Januari 2021 apabila SE Walikota tidak diperpanjang.
RD, Geradus Duka, Pr yang dikonfirmasi wartawan membenarkan surat edaran tersebut.(AP)