Wakil Ketua BPD Desa Waieng,Viktor Lewu membenarkan ihwal masalah itu. ia memjelaskan dokumen APBDes tahun 2020 diperoleh dari BPMD Kabupaten Lembata. itu pun dalam bentuk foto copy, kata Viktor Lewu.
Viktor mengaku masyarakat desa sudah mendesak BPD untuk mengusut hal itu. kemudian BPD meminta salinan dokumen APBDes yang asli ke pemerintah desa. namun permintaan itu hingga kini BPD tak kunjung diberi dokumen. padahal kata dia dokumen APBDes wajib dipegang oleh BPD.
” Datang konfirmasi saja di kantor sehingga jangan umbar diwarga masyarakat biar warga merasa tenang dan nyaman berada di desa,” jelasnya Viktor yang dikonfirmasi via telepon.
Dikatakannya persoalan nama desa Bunga Muda merupakan kesalahan edit saja. Ia minta persoalan itu jangan diumbar ke masyarakat desa.(PLW)