Kasus Dihentikan, Kuasa Hukum : Laporan Margorius Bana Hanya Asumsi

- Jurnalis

Jumat, 12 Februari 2021 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kuasa Hukum Bupati TTU Raymundus Sau Fernandez, Robertus Salu,SH, MH

Kuasa Hukum Bupati TTU Raymundus Sau Fernandez, Robertus Salu,SH, MH

Kefamenanu, NTTPedia.id,- Kepolisian Resort (Polres) TTU telah mengeluarkan Surat Pemberhentian Penyelidikan (SP2) atas laporan dugaan tindak pidana penganiayaan oleh Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Raymundus Sau Fernandez. Dugaan tindak pidana penganiyaan itu dilaporkan oleh Margorius Bana beberapa waktu yang lalu.

Kuasa Hukum Bupati TTU Raymundus Sau Fernandez, Robertus Salu,SH, MH mengatakan terbitnya SP2 membuktikan laporan yang dibuat oleh Margorius Bana hanyalah asumsi belaka. SP2 itu kata Robertus Salu telah memberikan kepastian hukum terhadap kliennya Raymundus Sau Fernandez.

Baca Juga :  Ketua Fraksi PKS DPR RI Sumbang Sapi Kurban untuk Warga Kota Kupang

“Dengan adanya Surat Pemberhentian Penyelidikan ini juga membuktikan bahwa laporan dari Margorius Bana terhadap klien kami bapak Raymundus Sau Fernandez hanyalah asumsi belaka, dan mengada-ada karena laporan tersebut dibuat tidak didasarkan pada fakta yang sebenarnya,” kata uasa Hukum Bupati TTU, Robert Salu, kepada NTTPedia, Jumat, 12/02/2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan sebagai Kuasa Hukum Bupati TTU, ia mengapresiasi langkah dari pihak Kepolisian Resort TTU yang telah memberikan kepastian hukum. Ia mengatakan sejak awal pihaknya sudah yakin bahwa Laporan Margorius tidak berdasarkan fakta-fakta yang ada. kata Robert,klien kami sama sekali tidak pernah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang dilaporkan oleh Margorius Bana

Baca Juga :  Uang Nasabah Hilang di Bank Bukopin, Polda Diminta Usut Sindikat Permufakatan Jahat

” Sudah pasti laporan ini akan dihentikan. Penyidik Polres Timor Tenga Utara telah bekerja Profesional atas nama Hukum sehingga terbitnya surat Pemberhentian Penyelidikan ini,” Ujar Robert yang pernah berperkara dengan Ketua Umum PDI Perjuangan ini.(AP)

Berita Terkait

PPI NTT Angkatan 1990-2006 Serahkan Sembako di Panti Asuhan dan Bagi Janda, Sambut Hari Sumpah Pemuda 2025
Gubernur NTT Sosialisasikan Gagasan Jam Belajar dan Ibadah Keluarga di UNIPA Maumere
Aparat Polres Kupang Kota Amankan Mahasiswa Pelaku Tawuran di Oesapa Kupang 
Sejumlah Toko di Malaka Kedapatan Jual Beras Diatas Harga Eceran Tertinggi 
Promosi Judol di Instagram, Dua Mahasiswi di Kupang Ditangkap Polisi
Kapolsek Maulafa Amankan Keributan di Dapur Makanan Bergizi Gratis  
Prabowo-Gibran Diminta Pulihkan Kepercayaan Dunia Usaha lewat Regulasi yang Pasti
Prabowo Tidak Pandang Bulu Berantas Korupsi Selama Setahun Jadi Presiden

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 20:50 WIB

PPI NTT Angkatan 1990-2006 Serahkan Sembako di Panti Asuhan dan Bagi Janda, Sambut Hari Sumpah Pemuda 2025

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:10 WIB

Gubernur NTT Sosialisasikan Gagasan Jam Belajar dan Ibadah Keluarga di UNIPA Maumere

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:39 WIB

Aparat Polres Kupang Kota Amankan Mahasiswa Pelaku Tawuran di Oesapa Kupang 

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:36 WIB

Sejumlah Toko di Malaka Kedapatan Jual Beras Diatas Harga Eceran Tertinggi 

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:21 WIB

Kapolsek Maulafa Amankan Keributan di Dapur Makanan Bergizi Gratis  

Berita Terbaru