Kefamenanu, NTTPedia.id,- Kepolisian Resort (Polres) TTU telah mengeluarkan Surat Pemberhentian Penyelidikan (SP2) atas laporan dugaan tindak pidana penganiayaan oleh Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Raymundus Sau Fernandez. Dugaan tindak pidana penganiyaan itu dilaporkan oleh Margorius Bana beberapa waktu yang lalu.
Kuasa Hukum Bupati TTU Raymundus Sau Fernandez, Robertus Salu,SH, MH mengatakan terbitnya SP2 membuktikan laporan yang dibuat oleh Margorius Bana hanyalah asumsi belaka. SP2 itu kata Robertus Salu telah memberikan kepastian hukum terhadap kliennya Raymundus Sau Fernandez.
“Dengan adanya Surat Pemberhentian Penyelidikan ini juga membuktikan bahwa laporan dari Margorius Bana terhadap klien kami bapak Raymundus Sau Fernandez hanyalah asumsi belaka, dan mengada-ada karena laporan tersebut dibuat tidak didasarkan pada fakta yang sebenarnya,” kata uasa Hukum Bupati TTU, Robert Salu, kepada NTTPedia, Jumat, 12/02/2021.