Kasus Dihentikan, Kuasa Hukum : Laporan Margorius Bana Hanya Asumsi

- Jurnalis

Jumat, 12 Februari 2021 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kuasa Hukum Bupati TTU Raymundus Sau Fernandez, Robertus Salu,SH, MH

Kuasa Hukum Bupati TTU Raymundus Sau Fernandez, Robertus Salu,SH, MH

Kefamenanu, NTTPedia.id,- Kepolisian Resort (Polres) TTU telah mengeluarkan Surat Pemberhentian Penyelidikan (SP2) atas laporan dugaan tindak pidana penganiayaan oleh Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Raymundus Sau Fernandez. Dugaan tindak pidana penganiyaan itu dilaporkan oleh Margorius Bana beberapa waktu yang lalu.

Kuasa Hukum Bupati TTU Raymundus Sau Fernandez, Robertus Salu,SH, MH mengatakan terbitnya SP2 membuktikan laporan yang dibuat oleh Margorius Bana hanyalah asumsi belaka. SP2 itu kata Robertus Salu telah memberikan kepastian hukum terhadap kliennya Raymundus Sau Fernandez.

Baca Juga :  Keributan Pemuda Sumba dan Alor di Depan Kampus Muhammadiyah Kupang, Polisi Amankan 3 Orang

“Dengan adanya Surat Pemberhentian Penyelidikan ini juga membuktikan bahwa laporan dari Margorius Bana terhadap klien kami bapak Raymundus Sau Fernandez hanyalah asumsi belaka, dan mengada-ada karena laporan tersebut dibuat tidak didasarkan pada fakta yang sebenarnya,” kata uasa Hukum Bupati TTU, Robert Salu, kepada NTTPedia, Jumat, 12/02/2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan sebagai Kuasa Hukum Bupati TTU, ia mengapresiasi langkah dari pihak Kepolisian Resort TTU yang telah memberikan kepastian hukum. Ia mengatakan sejak awal pihaknya sudah yakin bahwa Laporan Margorius tidak berdasarkan fakta-fakta yang ada. kata Robert,klien kami sama sekali tidak pernah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang dilaporkan oleh Margorius Bana

Baca Juga :  1712 Teko Di TTU Terima SK

” Sudah pasti laporan ini akan dihentikan. Penyidik Polres Timor Tenga Utara telah bekerja Profesional atas nama Hukum sehingga terbitnya surat Pemberhentian Penyelidikan ini,” Ujar Robert yang pernah berperkara dengan Ketua Umum PDI Perjuangan ini.(AP)

Berita Terkait

Akademisi Undana Ricky Foeh Desak OJK NTT Ubah Pendekatan Edukasi, Fokus Komunitas Lokal untuk Atasi Investasi Bodong
Investasi Bodong Menggurita di NTT, OJK Ada Dimana? 
Diduga 14 Ribu Warga NTT Jadi Korban Investasi Bodong VIR 
Prof. Apris Dorong RS Undana Kerja Sama dengan BPJS dan Maksimalkan BPU untuk Tingkatkan Pendapatan Non-Akademik
Dihadapan Menteri, Prof. Apris Adu Paparkan Strategi Transformasi Undana Dari Kampus ke Ekonomi Sosial 
Nama Erwin Disebut Dalam Investasi Bodong Bernama VIR di NTT
Viral! Dua Siswa SPN Polda NTT Dianiaya Senior, Polda Pastikan Proses Hukum Transparan
Anggota VIR Boncos Lagi, Meski Bayar Pajak Puluhan Hingga Ratusan Juta Komisi Tidak Cair

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 09:52 WIB

Akademisi Undana Ricky Foeh Desak OJK NTT Ubah Pendekatan Edukasi, Fokus Komunitas Lokal untuk Atasi Investasi Bodong

Senin, 17 November 2025 - 07:36 WIB

Investasi Bodong Menggurita di NTT, OJK Ada Dimana? 

Minggu, 16 November 2025 - 09:34 WIB

Diduga 14 Ribu Warga NTT Jadi Korban Investasi Bodong VIR 

Sabtu, 15 November 2025 - 20:12 WIB

Prof. Apris Dorong RS Undana Kerja Sama dengan BPJS dan Maksimalkan BPU untuk Tingkatkan Pendapatan Non-Akademik

Sabtu, 15 November 2025 - 17:42 WIB

Nama Erwin Disebut Dalam Investasi Bodong Bernama VIR di NTT

Berita Terbaru

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT yang beralamat di Jalan Frans Seda, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Foto :Internet

Hukrim

Investasi Bodong Menggurita di NTT, OJK Ada Dimana? 

Senin, 17 Nov 2025 - 07:36 WIB