Jakarta, NTTPedia.id – Sidang lanjutan gugatan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 dengan Nomor Perkara 315 kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (5/2/2025).
Persidangan tersebut mendapat perhatian luas, khususnya dari Serikat Pekerja PLN (SP PLN) yang hadir memberikan dukungan.
Sejak pagi, ratusan anggota SP PLN dari berbagai daerah memadati kawasan PTUN Jakarta. Mereka mengenakan atribut berwarna merah sebagai simbol solidaritas.
Sejumlah karangan bunga juga tampak memenuhi area sekitar pengadilan, berisi pesan harapan agar keadilan ditegakkan dalam perkara tersebut.
Dalam agenda persidangan, pihak tergugat menghadirkan dua saksi fakta, masing-masing perwakilan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku koordinator tim verifikator usulan RUPTL, serta saksi dari PLN yang menjabat sebagai Manager SDM dan Hubungan Industrial.
Pemeriksaan saksi difokuskan pada aspek administratif dan proses penyusunan dokumen RUPTL 2025–2034.
Saksi dari Kementerian ESDM mengaku tidak dapat menjawab pertanyaan terkait perbandingan margin antara PLN dan Independent Power Producer (IPP) karena berada di luar kewenangannya.
Namun demikian, saksi membenarkan adanya penambahan porsi IPP dalam RUPTL 2025–2034, yang menjadi salah satu pokok gugatan SP PLN.
Selain itu, saksi ESDM juga membenarkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional tidak tercantum dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 85 Tahun 2025.
Saksi juga mengakui bahwa meskipun mengetahui kondisi internal PLN, tidak terdapat rekomendasi khusus dalam rapat penyusunan RUPTL yang secara eksplisit bertujuan memperkuat posisi PLN.
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim PTUN Jakarta menegaskan bahwa fungsi pengadilan bukan untuk membenarkan kesalahan administrasi yang dilakukan oleh tergugat, melainkan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Majelis Hakim juga menolak pemeriksaan saksi fakta yang dihadirkan oleh pihak PLN karena dinilai tidak relevan dengan objek sengketa.
Ketua Umum Serikat Pekerja PLN, Muhammad Abrar Ali, menilai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan semakin menguatkan substansi gugatan.
Menurutnya, keterangan saksi menunjukkan adanya persoalan kebijakan strategis yang patut diuji secara hukum demi kepentingan negara.
“Kehadiran rekan-rekan pekerja dari berbagai daerah menunjukkan bahwa isu ini menyangkut masa depan kelistrikan nasional. Fakta persidangan hari ini menegaskan pentingnya kebijakan yang memperkuat PLN sebagai aset strategis negara,” ujar Abrar Ali.
Sementara itu, kuasa hukum SP PLN, Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H., menegaskan bahwa keterangan saksi merupakan bagian penting dalam proses pembuktian perkara.
Ia berharap Majelis Hakim menilai gugatan secara komprehensif, tidak hanya dari aspek administratif dan formil, tetapi juga keadilan substantif.
“Saksi mengakui tidak adanya konsiderans Kebijakan Energi Nasional (PP 79/2014) dalam penyusunan RUPTL yang mengacu pada RUKN. Hal ini menunjukkan adanya cacat formil.
Selain itu, dominasi porsi IPP dalam RUPTL 2025–2034 juga mengindikasikan cacat substansi sebagaimana dalil gugatan kami,” tegas Redyanto.
Sidang akan dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan Majelis Hakim. Serikat Pekerja PLN menyatakan akan terus mengawal proses hukum tersebut secara tertib dan konstitusional sebagai bentuk komitmen menjaga arah kebijakan ketenagalistrikan nasional.













