Usai Jadi Tersangka, Christofel Liyanto Dicekal Keluar Kupang

- Jurnalis

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi mencegah Komisaris Utama (Komut) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya, Christofel Liyanto, untuk bepergian ke luar Kota Kupang.

Pencegahan tersebut dilakukan berdasarkan surat Kejari Kota Kupang Nomor B-365/N.3.10/Fd.2/01/2025 tertanggal 27 Januari 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan pencekalan kepada Kantor Imigrasi Kupang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Permohonan pencekalan ke Kantor Imigrasi Kupang sudah dilakukan. Saat ini kami masih menunggu surat balasan resmi dari Imigrasi,” ujar Shirley Manutede, Jumat (30/1/2026).

Terkait rencana penahanan, Shirley menjelaskan bahwa Kejari masih melakukan pendalaman perkara dengan mengumpulkan sejumlah alat bukti tambahan, termasuk dokumen dari Bank NTT dan BPR Christa Jaya, serta memeriksa beberapa saksi tambahan.

“Kami tidak membeda-bedakan perlakuan terhadap siapa pun. Namun kami juga tidak gegabah. Semua harus dipertimbangkan secara matang dengan dukungan bukti yang kuat,” tegasnya.

Ia menambahkan, penetapan tersangka terhadap Christofel Liyanto murni berdasarkan hasil penyidikan dan bukan karena tekanan pihak tertentu.

“Kami tidak bekerja di bawah tekanan siapa pun. Unsur-unsur pidananya menurut kami telah terpenuhi dan sudah kami susun kerangka dakwaannya,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Kupang telah menetapkan Christofel Liyanto sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit bermasalah pada Bank NTT tahun 2016.

Kasus tersebut berkaitan dengan proses pemberian kredit kepada debitur CV ASM atas nama Rachmat, yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Berita Terkait

Viral, Bayi 11 Bulan di TTS Dicekoki Miras oleh Ayah Kandung
Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi ESDM Akui Penambahan Porsi IPP
Pengacara Klaim Mokris Lay Tak Telantarkan Istri, Korban Disebut Bawa Aset Rp2 Miliar
Mokris Lay Jalani Sidang Perdana di PN Kupang, Jaksa Bacakan Dakwaan
Lesly Lay Tegaskan Ade Saba Pemilik Sah SHM, Klaim Laurens Akoit Dinilai Tak Mendasar
Nasib Pahit Laurens Akoit: Puluhan Tahun Kuasai Lahan, Kalah oleh Sertifikat Terbit 2011
Kapolda NTT Kirim Tim Psikologi Dampingi Keluarga Siswa SD yang Meninggal Gantung Diri
Dua Dakwaan Menjerat Mokris Lay, Ancaman Hukuman 5 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:37 WIB

Viral, Bayi 11 Bulan di TTS Dicekoki Miras oleh Ayah Kandung

Senin, 9 Februari 2026 - 18:42 WIB

Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi ESDM Akui Penambahan Porsi IPP

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:51 WIB

Pengacara Klaim Mokris Lay Tak Telantarkan Istri, Korban Disebut Bawa Aset Rp2 Miliar

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:07 WIB

Mokris Lay Jalani Sidang Perdana di PN Kupang, Jaksa Bacakan Dakwaan

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:36 WIB

Lesly Lay Tegaskan Ade Saba Pemilik Sah SHM, Klaim Laurens Akoit Dinilai Tak Mendasar

Berita Terbaru

Pengamat Pendidikan NTT yang juga Guru Besar Universitas Nusa Cendana Kupang, Prof. Drs. Tans Feliks, M.Ed., Ph.D, Foto: Fidelis Nong Nogor/Fortuna.press

Opini

Mendorong Pemerintah Lebih Kreatif

Jumat, 13 Feb 2026 - 17:20 WIB