Usai Jadi Tersangka, Christofel Liyanto Dicekal Keluar Kupang

- Jurnalis

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi mencegah Komisaris Utama (Komut) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya, Christofel Liyanto, untuk bepergian ke luar Kota Kupang.

Pencegahan tersebut dilakukan berdasarkan surat Kejari Kota Kupang Nomor B-365/N.3.10/Fd.2/01/2025 tertanggal 27 Januari 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan pencekalan kepada Kantor Imigrasi Kupang.

“Permohonan pencekalan ke Kantor Imigrasi Kupang sudah dilakukan. Saat ini kami masih menunggu surat balasan resmi dari Imigrasi,” ujar Shirley Manutede, Jumat (30/1/2026).

Terkait rencana penahanan, Shirley menjelaskan bahwa Kejari masih melakukan pendalaman perkara dengan mengumpulkan sejumlah alat bukti tambahan, termasuk dokumen dari Bank NTT dan BPR Christa Jaya, serta memeriksa beberapa saksi tambahan.

“Kami tidak membeda-bedakan perlakuan terhadap siapa pun. Namun kami juga tidak gegabah. Semua harus dipertimbangkan secara matang dengan dukungan bukti yang kuat,” tegasnya.

Ia menambahkan, penetapan tersangka terhadap Christofel Liyanto murni berdasarkan hasil penyidikan dan bukan karena tekanan pihak tertentu.

“Kami tidak bekerja di bawah tekanan siapa pun. Unsur-unsur pidananya menurut kami telah terpenuhi dan sudah kami susun kerangka dakwaannya,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Kupang telah menetapkan Christofel Liyanto sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit bermasalah pada Bank NTT tahun 2016.

Kasus tersebut berkaitan dengan proses pemberian kredit kepada debitur CV ASM atas nama Rachmat, yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Berita Terkait

Polres Belu dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp23,1 Miliar
Puluhan Wartawan di Kupang Tertipu Undangan Jumpa Pers Bodong RAT Swastisari
Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain
Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan
Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG
Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT
Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 
Penggugat Tanah Milik Janda di Kupang Tidak Mampu Tunjukan Tapal Batas dan Tak Kenali Para Tetangga 

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 12:25 WIB

Polres Belu dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp23,1 Miliar

Minggu, 26 April 2026 - 12:05 WIB

Puluhan Wartawan di Kupang Tertipu Undangan Jumpa Pers Bodong RAT Swastisari

Sabtu, 25 April 2026 - 13:59 WIB

Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain

Sabtu, 25 April 2026 - 09:24 WIB

Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan

Selasa, 21 April 2026 - 07:58 WIB

Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG

Berita Terbaru