Kupang, NTTPedia.id,- Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati dari 5 Kabupaten berpotensi ditunda. Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang dijadwalkan pada 17 Februari 2021 bakal ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Pasalnya hingga kini Pemerintah Provinsi NTT belum menerima Surat Keputusan (SK) pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dari Kementrian Dalam negeri (Kemendagri).
” Sampai sekarang kami belum menerima SK pelantikan Bupati dan Wakil Bupati di lima kabupaten tersebut,” katanya Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda NTT, Doris Rihi, kepada wartawan, Senin, 15/02/2021.
Ia mengatakan jika terjadi penundaan maka roda pemerintahan di 9 kabupaten akan dijalankan oleh Pelaksana Harian (Plh) Bupati dalam hal ini Sekertaris Daerah (Sekda) pada masing-masing kabupaten.
” Diharapkan akan dilantik pada hari akhir masa jabatan. Tetapi ketika belum ada penetapan pelantikan maka pemerintahan akan dijalankan oleh Sekertaris Daerah (Sekda) secara otomatis sebagai mana diatur dalam Pasal 65 UU 23 Tahun 2014,” jelasnya.
Untuk diketahui Dari sembilan kabupaten yang menggelar Pilkada serentak pada Desember 2020, Pemprov NTT baru usulkan pelantikan lima kabupaten yakni Sabu Raijua, Timor Tengah Utara, Manggarai, Sumba Timur dan Ngada. Sedangkan empat kabupaten lainnya yakni Manggarai Barat, Malaka, Belu dan Sumba Barat masih berproses di MK.(AP)
Discussion about this post