Ia mengatakan jika terjadi penundaan maka roda pemerintahan di 9 kabupaten akan dijalankan oleh Pelaksana Harian (Plh) Bupati dalam hal ini Sekertaris Daerah (Sekda) pada masing-masing kabupaten.
” Diharapkan akan dilantik pada hari akhir masa jabatan. Tetapi ketika belum ada penetapan pelantikan maka pemerintahan akan dijalankan oleh Sekertaris Daerah (Sekda) secara otomatis sebagai mana diatur dalam Pasal 65 UU 23 Tahun 2014,” jelasnya.
Untuk diketahui Dari sembilan kabupaten yang menggelar Pilkada serentak pada Desember 2020, Pemprov NTT baru usulkan pelantikan lima kabupaten yakni Sabu Raijua, Timor Tengah Utara, Manggarai, Sumba Timur dan Ngada. Sedangkan empat kabupaten lainnya yakni Manggarai Barat, Malaka, Belu dan Sumba Barat masih berproses di MK.(AP)