Atambua, NTTPedia.id,-Nataliano Parera Waragau, ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) Polres Belu, karena mencuri kotak amal masjid Al-Mujahirin, Tini, Kelurahan Bei Rafu, Kecamatan Kota Atambua.
Pelaku ditangkap di sebuah indekos di Kelurahan Lasiana, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (16/2). Pelaku mencuri tiga kotak amal sekaligus dalam masjid tersebut.
Pelaku diketahui sudah berulang kali melakukan aksi pencurian namun selalu lolos, bahkan pelaku merupakan residivis. Ia ditangkap sesuai laporan polisi oleh imam masjid Al-Mujahirin Tini, tanggal 20 Desember 2021.
Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Belu oleh empat orang anggota Buser yang dipimpin oleh Bripka Naries Nuwa, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.