Ia mengatakan atas laporan Pj Kades Kolipadan mereka dijemput oleh petugas dari Polres Lembata dengan menggunakan mobil Dalmas pada pukul 12.00 Wita (26 Januari 2021) lalu. Sesampai di Polres mereka diperiksa malam itu juga.
” Kemudian karena tidak cukup bukti hari ini tanggal 19 Februari 2021 kami di panggil kembali dan diarahkan untuk buat berita acara perdamaian di Polres dengan Pj. Kepala Desa Kolipadan. kami anggap laporan Pj. Kades Kolipadan tidak cukup bukti untuk menjerat kami kalau kami telah melakukan pengrusakan. karena yang kami lakukan adalah merenovasi dengan mengganti seng yang telah bocor dengan seng yang baru agar tidak bocor lagi,” kata Ramdhan.
Terpisah anak kandung Zainudin Pari Lamabelawa, Irfan Lamabelawa mengatakan tanah itu adalah milik ayahnya yang sudah lama tidak dipergunakan. Sebagai pemilik tanah kata dia, ia berniat untuk mengganti atap seng yang sudah bocor.
” Yosep dan Ramdhan sama sekali tidak berniat merusak bangunan itu. namun keduanya mengganti seng yang telah bocor dengan seng yang baru agar bisa dimanfaatkan oleh kami sebagai pemilik tanah, karena selama ini bangunan tua itu ditelantarkan saja tanpa dirawat,” jelasnya.
Ia menguraikan bangunan itu sudah lama menjadi persoalan karena tercatat sebagai aset pemda Flotim. Padahal bangunan itu dibangun diatas lahan milik ayahnya. Kepemilikan atas tanah itu kata dia, dibuktikan dengan sertifikat dan merupakan warisan dari kakeknya Umar Mitem Lamabelawa.
Tanah itu kata dia telah bersertifikat atas nama ayah kandungnya Zainudin Pari Lamabelawa. Ia mengaku telah memfoto copy sertifikat itu dan diserahkan kepada Polres Lembata.
Saat ini ia sedang mempertimbangkan untuk melapor Pemda Lembata secara perdata terkait aset tanah miliknya.(PLW)