2 Warga Ile Ape Diperiksa Polres Lembata Karena Diduga Rusak Polindes Sudah Dibebaskan

- Jurnalis

Sabtu, 20 Februari 2021 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2 Warga Ile Ape Diperiksa Polres Lembata Karena Diduga Rusak Polindes Sudah Dibebaskan

Lewoleba, NTTPedia.id,- 2 Warga desa Kolipadan, kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata sudah dibebaskan oleh Polres Lembata . 2 warga itu adalah Ramdhan Meong dan Yosep Beke Aring. Ramdhan dan Yosep dilaporkan oleh Pj desa Kolipadan, Ibarahim Kader karena diduga merusak Polindes setempat.

Ramdan dan Yosep ketika ditemui NTTPedia mengatakan akibat laporan Pj Kades Kolipadan mereka dijemput oleh aparat Polres Lembata. Mereka dilapor oleh Pj. Kades Kolipadan dengan tuduhan Pengrusakan bangunan lama Polindes di Desa Kolipadan pada 26 Januari 2021 lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Kami dilapor oleh bapak Pj Kades Kolipadan di Polres Lembata dengan tuduhan pengrusakan bangunan lama Polindes Kolipadan. Sementara yang kami lakukan adalah mengganti seng yang telah bocor dengan seng yang baru, agar tidak bocor lagi,” kata Yosep, Jumat, 19/02/2021.

Pekerjaan untuk mengganti seng tersebut kata Yosep merupakan permintaan dari pamannya Zainudin Pari Lamabelawa. Tanah diatas bangunan itu kata Yosep merupakan milik Zainudin dan memiliki sertifikat. Bangunan diganti seng nya karena mau dimanfaatkan oleh Zainudin untuk membuka usaha.

Baca Juga :  PLTP 10 MW Atadei Solusi Pasokan Listrik di Kabupaten Lembata

Senada dengan Yosep, Ramdhan menjelaskan dirinya tidak tahu memahu dengan kejadian itu. Tapi ia kaget ketika dituduh melakukan pengrusakan polindes. Padahal kata Ramdhan, ia bersama Yosep hanya mengganti seng yang telah bocor.

” Kami dituduh merusak bangunan, namun yang kami lakukan bukan merusak. kami merenovasi seng yang telah bocor dengan seng yang baik agar bangunan itu atapnya tidak bocor lagi sehingga bisa dimanfaatkan,” jelasnya.

Ia mengatakan atas laporan Pj Kades Kolipadan mereka dijemput oleh petugas dari Polres Lembata dengan menggunakan mobil Dalmas pada pukul 12.00 Wita (26 Januari 2021) lalu. Sesampai di Polres mereka diperiksa malam itu juga.

” Kemudian karena tidak cukup bukti hari ini tanggal 19 Februari 2021 kami di panggil kembali dan diarahkan untuk buat berita acara perdamaian di Polres dengan Pj. Kepala Desa Kolipadan. kami anggap laporan Pj. Kades Kolipadan tidak cukup bukti untuk menjerat kami kalau kami telah melakukan pengrusakan. karena yang kami lakukan adalah merenovasi dengan mengganti seng yang telah bocor dengan seng yang baru agar tidak bocor lagi,” kata Ramdhan.

Baca Juga :  PKH Diblokir, Pendamping dan Dinsos Kabupaten Kupang Kompak Salahkan Warga Tesabela

Terpisah anak kandung Zainudin Pari Lamabelawa, Irfan Lamabelawa mengatakan tanah itu adalah milik ayahnya yang sudah lama tidak dipergunakan. Sebagai pemilik tanah kata dia, ia berniat untuk mengganti atap seng yang sudah bocor.

” Yosep dan Ramdhan sama sekali tidak berniat merusak bangunan itu. namun keduanya mengganti seng yang telah bocor dengan seng yang baru agar bisa dimanfaatkan oleh kami sebagai pemilik tanah, karena selama ini bangunan tua itu ditelantarkan saja tanpa dirawat,” jelasnya.

Ia menguraikan bangunan itu sudah lama menjadi persoalan karena tercatat sebagai aset pemda Flotim. Padahal bangunan itu dibangun diatas lahan milik ayahnya. Kepemilikan atas tanah itu kata dia, dibuktikan dengan sertifikat dan merupakan warisan dari kakeknya Umar Mitem Lamabelawa.

Tanah itu kata dia telah bersertifikat atas nama ayah kandungnya Zainudin Pari Lamabelawa. Ia mengaku telah memfoto copy sertifikat itu dan diserahkan kepada Polres Lembata.

Saat ini ia sedang mempertimbangkan untuk melapor Pemda Lembata secara perdata terkait aset tanah miliknya.(PLW)

Berita Terkait

Kodam IX/Udayana Klarifikasi Isu Viral Pengantaran Pelda Chrestian Namo ke Denpom Kupang
Kecelakaan Laut Tewaskan Pelatih Valencia B, Polda NTT Tetapkan Nahkoda dan ABK Jadi Tersangka
Pelda Christian Namo Ditahan Denpom IX/1 Kupang, Ibunda Prada Lucky: Tidak Terkait Kasus Almarhum
Turun Dari Kapal Feri Cepat, Ayah Almarhum Prada Lucky Dijemput Paksa Anggota TNI
Dua Anak Pelatih Valencia B Masih Hilang, Tim SAR Gabungan Perpanjang Operasi Pencarian
Anggota Komisi I DPR RI Gavriel Novanto Sampaikan Duka Meninggalnya Ibunda AMR, Minta Komdigi Awasi Akun Penyebar Fitnah
Tertekan Unggahan Fitnah di TikTok Lika Liku NTT, Ibu Kandung AMR Meninggal Dunia Akibat Serangan Jantung
Pengelola KHDTK Oelsonbai Belum Bersuara Usai Sebagian Kawasan Dirambah Kontraktor

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:38 WIB

Kodam IX/Udayana Klarifikasi Isu Viral Pengantaran Pelda Chrestian Namo ke Denpom Kupang

Jumat, 9 Januari 2026 - 12:21 WIB

Kecelakaan Laut Tewaskan Pelatih Valencia B, Polda NTT Tetapkan Nahkoda dan ABK Jadi Tersangka

Kamis, 8 Januari 2026 - 16:31 WIB

Pelda Christian Namo Ditahan Denpom IX/1 Kupang, Ibunda Prada Lucky: Tidak Terkait Kasus Almarhum

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:52 WIB

Turun Dari Kapal Feri Cepat, Ayah Almarhum Prada Lucky Dijemput Paksa Anggota TNI

Senin, 5 Januari 2026 - 13:53 WIB

Dua Anak Pelatih Valencia B Masih Hilang, Tim SAR Gabungan Perpanjang Operasi Pencarian

Berita Terbaru

Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) mendesak pemerintah meninjau ulang kebijakan perpajakan agen asuransi yang dinilai tidak adil dan menimbulkan ketidakpastian hukum, menyusul pemberlakuan PMK-168/PMK.03/2023, implementasi Core Tax Administration System, serta munculnya tafsir keliru atas PMK 81/2024.

Berita

PAAI Minta Pemerintah Tinjau Ulang Pajak Agen Asuransi

Senin, 12 Jan 2026 - 19:51 WIB