Lima Suku Pemilik Tanah Ulayat Tutup Tambang Pasir di Tanjung Baja, Lembata

- Jurnalis

Kamis, 18 Maret 2021 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lewoleba, NTTPedia.id,- Lima suku di Kecamatan Lebatukan, Kabupten Lembata, NTT melakukan pemblokiran dan penutupan terhadap tambang galian C diatas tanah ulayat Lewolera Lamadale, Kamis, 18/03/2021. Lima suku itu adalah suku Olepue, Suku Tapobali, Lankeru, Lewerang dan suku Dalotereng.

Dilokasi itu ada aktifitas pengambilan bahan galian C yakni pasir yang di peruntukan Pembangunan Pelebaran Jalan Negara yang berlokasi Jalan Raya Trans Lembata.

Pemblokiran itu dipimpinFransiskus Olepue, selaku anak suku pengaliwaris tanah ulayat dan Gabriel Geri Olepue, selaku anak kandung dari tuan tanah serta diikuti sekitar 50 orang masyarakat setempat.

Dilokasi aktivitas tambang itu, mereka membentangkan spanduk yang bertuliskan “STOP AKTIFITAS DI TANAH INI” dan Pamflet yang bertuliskan “STOP !!! HENTIKAN AKTIFITAS DIATAS TANAH ADAT LEWOLERA/LAMADALE DIBAWAH PENGAWASAN SUKU OLEPUE.

Fransiskus Olepue selaku kordinator ketika ditemui NTTPedia.id di lokasi tambang mengatakan tanah adat Lewolera Lamadale yang terletak dari Jembatan kali mati di Desa Tapolango Kecamatan Lebatukan sampai dengan jembatan besar kali waelolo Desa Wailolong,Kecamatan Omesuri yang didalamnya termasuk jalan raya trans Lembata adalah hak Ulayat dari lima suku.

” Kami tidak mengganggu proses pembangunan pelebaran jalan raya trans Lembata yang sedang berjalan saat ini proses pembangunan pelebaran jalan terus berlanjut. Namun mulai hari ini material dalam hal ini pasir hasil galian pelebaran jalan tersebut tidak boleh keluar/di jual kesiapapun tanpa berkordinasi dengan kami lima suku sebagai pemilik hak ulayat,” katanya.

Ia mengatakan lima suku mendengar bahwa ada oknum tertentu yang mengatasnamakan dirinya sebagai tuan tanah sehingga mengklaim kepemilikan tanah di atas tanah ulayat dari lima (5) suku tersebut.

” Dengan mengklaim sebagai tuan tanah maka selama ini oknum tersebut sering memanfaatkan material seperti pasir hasil dari galian pelebaran jalan untuk kepentingan pribadi,” kata Frans.(PLW)

Berita Terkait

Sinergi Pemda dan Bank NTT, Sumba Barat Terapkan SP2D Online dan Kartu Kredit Pemerintah
Pemkab Sumba Tengah dan Bank NTT Luncurkan SP2D Online Terintegrasi CMS
Bandara Sasi Dikerjakan, Tapi Belum Masuk APBD TTU 2026
Julie Laiskodat Minta MBG di Alor Libatkan Mama-Mama dan Milenial sebagai Pemasok
Ketua BPD Boti Akui Perdes Masih Uji Coba, Sebut Ada Kekeliruan Prosedur
Warga Boti Merugi Ratusan Juta Akibat Dugaan Perdes Bodong, Warga Sonaf Lapor Polisi
Satu Tahun kepemimpinan Gubernur dan wakil Gubernur NTT “Melky-Jhoni”,Akademisi Unwira: Baru Tahap awal , Dorong Akses keterbukaan Kebijakan Publik 
Rakyat dibiarkan mencekik,PERMASA-KUPANG sebut DPRD Kab. Sabu Raijua tidak berguna untuk rakyat

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:22 WIB

Sinergi Pemda dan Bank NTT, Sumba Barat Terapkan SP2D Online dan Kartu Kredit Pemerintah

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:10 WIB

Pemkab Sumba Tengah dan Bank NTT Luncurkan SP2D Online Terintegrasi CMS

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:27 WIB

Bandara Sasi Dikerjakan, Tapi Belum Masuk APBD TTU 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 08:40 WIB

Julie Laiskodat Minta MBG di Alor Libatkan Mama-Mama dan Milenial sebagai Pemasok

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:56 WIB

Ketua BPD Boti Akui Perdes Masih Uji Coba, Sebut Ada Kekeliruan Prosedur

Berita Terbaru