Kupang, NTTPedia.id,- MTN (17) salah satu pelajar pada sebuah SMA Negeri di Kota Kupang nekat mencuri Hand Phone (HP) untuk belajar online.
Tak tangung-tanggung, MTN menggasak tiga buah handphone sekaligus dalam aksinya. MTN mencurinya di sebuah kos-kosan ketika pemilik lupa mengunci pintu.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye kepada wartawan mengatakan pelaku mengakui nekat mencuri lantaran tuntutan sekolah mengharuskannya untuk memiliki handphone jenis andorid . Hp itu pelaku pakai mengikuti pelajaran secara online.
Setelah mencuri, pelaku menjualnya HP lainnya kepada seorang wanita, diduga sebagai penadah berinisial GRH (30).
“Sebelum melakukan aksi pencuriannya, pelaku terlebih dahulu mengecek kos-kosan yang pintunya terbuka dengan sengaja melakukan jogging pagi. Saat ada peluang pelaku langsung beraksi,” Ungkap Hasri, Jumat (26/02/2021.
Menurut Hasri, setelah korban membuat laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Polisi juga telah mengamankan barang bukti yang telah dijual ke penadah.
Walaupun masih di bawah umur dan baru pertama kali melakukan aksi kejahatan, pelaku tetap dibawa ke Polres Kupang Kota untuk diproses hukum lebih lanjut.(AP)
Discussion about this post