Kupang, NTTPedia.id,- Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT, Adi Sudibyo menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sabu Raijua tahun 2020.LHP LKPD itu diserah kepada Anggota DPRD Sabu Raijua, Harjanti Kristiani Uly. LHP juga diserahkan kepada Penjabat Sabu Raijua, Doris A Rihi, Rabu, 30/06/2021.
Penyerahan LHP LKPD merupakan amanat Pasal 17 Undang Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Atas LKPD Kabupaten Sabu Raijua TA 2020, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian, yang merupakan opini WTP untuk pertama kalinya bagi Negeri Sejuta Lontar ini.
Untuk diketahui Tahun anggaran 2020 itu masih merupakan jaman Nikodemus Rihi Heke sebagai Bupati. Diketahui Nikodemus merupakan salah Calon Bupati yang diusung Partai Nasdem, PKB serta mendapat dukungan dari Partai Demokrat pada Pemungutan Suara Ulang ( PSU) mendatang.
Penjabat Bupati Sabu Raijua, Doris A Rihi mengatakan WTP yang diterima oleh Sabu Raijua merupakan pertama kalinya sejak kabupaten itu dibentuk. Kepala Biro Tata Pemerintah Setda NTT ini mengatakan WTP tersebut merupakan sebuah hal yang membanggakan.
” Untuk Pertama Kali Pemda Sabu Raijua dapat Predikat WTP atas Laporan Hasil pemeriksaan Keuangan Pemda Sabu Raijua Tahun anggaran 2020. Tentu menjadi prestasi yang membanggakan dan sebagai bentuk pengakuan Negara bahwa kinerja pengelolaan keuangan dan aset di Sabu Raijua sangat baik,” Kata Doris kepada media, Rabu, 30/01/2021.
WTP itu kata dia selain menjadi kebanggaan juga menjadi tantangan bagi Pemerintah Daerah Sabu Raijua untuk mempertahankan predikat tersebut di tahun mendatang.
Ia menjelaskan dalam laporan tersebut masih terdapat rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Sabu Raijua. Dan pemda sangat siap untuk menindaklanjuti semua itu sebagai bentuk pertanggungjawaban publik Pemda kepada daerah dan masyarakat Sabu Raijua.