Menurut Andre, penggeledahan yang dilakukan ini sudah sesuai dengan norma-norma hukum yang berlaku dimana pihaknya sudah mendapatkan penetapan dari ketua Pengadilan Tipikor nomor 8 tanggal 9 agustus tahun 2021 dan juga ada Surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri TTU untuk melakukan penggeledahan.
Ia menyampaikan bahwa, dokumen – dokumen yang ditemui saat penngeledahan akan dipelajari lebih lanjut dan akan dilakukan pemanggilan lagi terhadap pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan tambahan.
Pantauan media ini, saat proses penggeledahan dilakukan mantan Kepala desa Banain B Yulius Kolo tidak berada di tempat.
Walau tidak berada di tempat, proses penggeledahan tetap dilakukan dan sejumlah barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan langsung disita oleh pihak Kejaksaan Negeri TTU.(YA)