Jaksa Geledah Rumah Mantan Kades Dan Bendahara Desa Banain B TTU

- Jurnalis

Rabu, 11 Agustus 2021 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, NTTPedia.id,- Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) pada rabu (11/8/2021) melakukan penggeledahan terhadap rumah mantan Kepala desa Banain B Yulius Kolo.

Penggeledahan ini dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Banain B yang hingga saat ini telah sampai pada tahapan penyidikan.

Kasi Pidsus Andre Keya kepada wartawan mengungkapkan, penggeledahan yang dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Banain B dilakukan di 5 tempat yakni 2 rumah Mantan kades Yulius Kolo yang beralamat RT/RW : 023/009 ,Beba Desa Oelami, Kecamatan Bikomi Selatan dan rumah yang beralamat RT/RW : 01/01 desa Banain B kecamatan Bikomi Utara.

Titik lain yang menjadi sasaran penggeledahan adalah rumah bendahara desa Banain B Marianus Metan, Rumah ketua TPK Antonius Oki dan penggeledahan terakhir dilakukan di kantor desa Banain B.

Menurut Andre, dalam penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah barang bukti berupa berkas dokumen pengerjakan proyek Dana Desa Banain B, 1 unit mesin foto copy milik bendahara desa seharga 15 juta rupiah, dan uang tunai sebanyak Rp.133.784.000 (Seratus Tiga Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah) di rumah bendahara desa.

Menurut Andre, penggeledahan yang dilakukan ini sudah sesuai dengan norma-norma hukum yang berlaku dimana pihaknya sudah mendapatkan penetapan dari ketua Pengadilan Tipikor nomor 8 tanggal 9 agustus tahun 2021 dan juga ada Surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri TTU untuk melakukan penggeledahan.

Ia menyampaikan bahwa, dokumen – dokumen yang ditemui saat penngeledahan akan dipelajari lebih lanjut dan akan dilakukan pemanggilan lagi terhadap pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan tambahan.

Pantauan media ini, saat proses penggeledahan dilakukan mantan Kepala desa Banain B Yulius Kolo tidak berada di tempat.

Walau tidak berada di tempat, proses penggeledahan tetap dilakukan dan sejumlah barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan langsung disita oleh pihak Kejaksaan Negeri TTU.(YA)

Berita Terkait

Situasi Politik Alor Memanas, Masyarakat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain
Refleksi 140 Tahun Kota Kupang, Wali Kota Tekankan Pelayanan dan Kebersamaan
Kado HUT Kota Kupang, Wali Kota Terima Penghargaan Strategic Leadership
Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan
Temui Menteri Maruarar di Jakarta, Serena Francis Bawa Pulang 500 Unit Rumah BSPS
Wawali Serena Francis Buka Jambore, Pramuka Kota Kupang Siap Bangkit
Serena Francis Terima GMNI Kupang, Bahas Isu Perempuan dan Program Ina Kasih

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 08:57 WIB

Situasi Politik Alor Memanas, Masyarakat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks

Sabtu, 25 April 2026 - 13:59 WIB

Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain

Sabtu, 25 April 2026 - 13:49 WIB

Refleksi 140 Tahun Kota Kupang, Wali Kota Tekankan Pelayanan dan Kebersamaan

Sabtu, 25 April 2026 - 13:43 WIB

Kado HUT Kota Kupang, Wali Kota Terima Penghargaan Strategic Leadership

Kamis, 23 April 2026 - 20:05 WIB

Temui Menteri Maruarar di Jakarta, Serena Francis Bawa Pulang 500 Unit Rumah BSPS

Berita Terbaru