Perda Nomor 3 Tahun 2021 Tentang RPJMD Kabupaten TTU Dinilai Cacat Hukum

- Jurnalis

Kamis, 21 Oktober 2021 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, NTTPedia.id,- Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) nomor 3 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten TTU tahun 2021 – 2026 dinilai cacat hukum.

Hal ini disampaikan ketua Fraksi Nasdem DPRD TTU Paulinus Efi, menanggapi Surat Gubernur NTT yang ditujukan kepada Bupati TTU perihal Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten TTU tahun 2021 – 2026.

Menurut Paulinus, dalam surat yang dikirim oleh Gubernur NTT menyebutkan bahwa pada tanggal 23 agustus tahun 2021 RPJMD Kabupaten TTU telah disahkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten TTU nomor 3 tahun 2021, tanpa melalui tahapan validasi KLHS RPJMD dimaksud.

“Proses Validasi KLHS ini seharusnya menjadi dasar pengesahan kebijakan, rencana dan/atau program. Di TTU, Validasi KLHS RPJMD belum ada tapi sudah ada PERDA tentang RPJMD. Ini aneh” kata Paul.

Paulinus dengan tegas mengatakan bahwa Perda nomor 3 tahun 2021 cacat hukum.

“Perda ini cacat hukum, dan ini akan berdampak buruk bagi rakyat dan pembangunan di TTU” lanjut Paul

Ia menambahkan, dengan cacatnya perda tentang RPJMD akan berpengaruh besar terhadap realisasi visi-misi dan janji-janji kampanye kepada rakyat karena tidak ada pendasaran hukum yang jelas.

Baca Juga :  Sponsori BRI Liga 1, Dirut BRI Analogikan Sepak Bola Seperti Miniatur Organisasi

“Prinsipnya, kami mendukung program Bupati dan wakil bupati seperti bantuan rumah lengkap perabot, bantuan sapi bibit 5 ekor per KK dan lain-lain, tapi kami mendukung pembangunan yang taat hukum, sehingga dikemudian hari tidak ada persoalan” tambah Paul.

“Kita baru saja mendapat predikat membanggakan dalam pengelolaan anggaran di tahun 2020 pada masa pemerintahan sebelumnya dengan raih opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP). Ini semestinya dipertahankan, dan salah satu cara mempertahankannya adalah dengan melaksanakan pembangunan daerah dengan pendasaran hukum yang jelas. Jika tidak maka gelar WTP bisa disclamer di tahun mendatang” tutup Paul.(Yuven Abi)

Berita Terkait

Video Pegawai Koperasi Cari Erwin, Pakai Uang Nasabah untuk  Main VIR
Kepala OJK NTT Paparkan Langkah Masif Cegah Investasi Ilegal, Edukasi Sudah Jangkau Hampir Seluruh NTT
Yunus Takandewa Mantapkan Konsolidasi PDI Perjuangan NTT Menuju Kemenangan Pemilu 2029
Purna Paskibraka Indonesia NTT Gelar Aksi Donor Darah Sambut Hari Pahlawan 2025
Gubernur NTT Ungkap Penyebab Listrik Padam di Daratan Timor
Simon Petrus Kamlasi Terus Mengabdi Untuk NTT, Bantu Gereja Portable di Stasi Santo Elias Riangduli Adonara
Kota Kupang Bakal Punya Fasilitas Latihan Otomotif Bertaraf Internasional
NTT Siap Jadi Pusat Suplai Energi Terbarukan Nasional untuk Wujudkan Asta Cita Prabowo–Gibran

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 09:32 WIB

Video Pegawai Koperasi Cari Erwin, Pakai Uang Nasabah untuk  Main VIR

Rabu, 19 November 2025 - 08:39 WIB

Kepala OJK NTT Paparkan Langkah Masif Cegah Investasi Ilegal, Edukasi Sudah Jangkau Hampir Seluruh NTT

Selasa, 18 November 2025 - 09:10 WIB

Yunus Takandewa Mantapkan Konsolidasi PDI Perjuangan NTT Menuju Kemenangan Pemilu 2029

Sabtu, 15 November 2025 - 12:58 WIB

Purna Paskibraka Indonesia NTT Gelar Aksi Donor Darah Sambut Hari Pahlawan 2025

Rabu, 5 November 2025 - 18:43 WIB

Gubernur NTT Ungkap Penyebab Listrik Padam di Daratan Timor

Berita Terbaru

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (NTT), Japarmen Manalu

Hukrim

VIR Berulah Lagi, OJK NTT Gerak Cepat Koordinasi Takedown

Selasa, 25 Nov 2025 - 11:25 WIB