“Belum diketahui apa penyebab korban melakukan gantung diri di lokasi kejadian serta di tubuh korban tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan, hanya ditemukan adanya bekas lilitan pada leher,” jelas Kapolsek Kelapa Lima, Kompol Sepuh Siregar.
Menurut keterangan kerabat korban yang tinggal serumah, selama ini korban tidak pernah mempunyai masalah dengan saudara-saudaranya, maupun menceritakan keluhannya.
Kamis (21/10) subuh sekitar pukul 01.00 Wita, korban yang tidur di lantai dua masih turun ke lantai satu untuk makan. Usai makan dia kembali ke kamar hingga ditemukan meninggal dunia.
Kedua orang tua korban saat ini tinggal di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Selama ini korban dan sejumlah kakaknya tinggal bersama di rumah kerabat mereka, Eda A di Kelurahan Nefonaek, Kota Kupang.
Saat kejadian, Eda A sendiri tidak berada dirumah karena sedang berada di Inggureo Kabupaten TTU.
Di rumah tersebut ada sembilan orang yang tinggal, termasuk korban bersama tiga orang kakak kandungnya, empat orang sepupu dan satu orang ponaan.
Pihak keluarga korban telah mengikhlaskan kematian korban dan menerima semua yang terjadi adalah musibah.
Keluarga korban untuk membuat surat penolakan visum dan surat pernyataan penolakan jenazah korban diautopsi di Polres Kupang Kota.
“Keluarga menolak otopsi dan ikhlas menerima kematian korban sehingga jenazah korban kita serahkan ke pihak keluarga,” kata Sepuh Siregar.
Polisi sudah memasang garis polisi di lokasi kejadian, serta memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti dari lokasi kejadian.(Nitano)