Pelajar SMK Asal TTU di Kupang Akhiri Hidup Dengan Gantung Diri

- Jurnalis

Jumat, 22 Oktober 2021 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id,- SPA, salah satu pelajar Sekolah Menengah Kejuaraan (SMK) di Kota Kupang mengakhiri hidupnya dengan gantung diri. Gantung diri ia lakukan dirumah kerabatnya di Kelurahan Nefonaek, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Kamis (21/10).

Korban ditemukan gantung diri oleh saudara kandungnya yang bernama Dion dan Bobby Lorens. Mereka heran tak biasanya SPA bangun terlambat di pagi hari. Karena penasaran, Boby kemudian berinisiatif memanggil Korban. Karena tak ada jawaban ia kemudian memanggil Ardy untuk membangunkan korban.

Ardy pergi kekamar korban yang terletak dilantai atas. Ia mengetuk kamar beberapa kali namun tidak ada jawaban.

Salah satu kerabat korban yang bernama Dion juga ikut dipanggil untuk ikut membangunkan korban. Karena tak ada jawaban, Dion pun mengambil kursi untuk mengintip lewat lubang ventilasi kamar.

Ia kaget saat melihat korban sudah tergantung di terali jendela dengan handuk terlilit di leher. Setelah itu Dion langsung berteriak dan memanggil semua penghuni rumah yang lain, untuk datang membantu mendobrak pintu kamar korban.

Ardi yang juga kakak kandung korban mengaku, korban sering bangun pagi sehingga saat korban belum juga bangun, ia menggedor pintu kamar namun tidak ada jawaban.

Ia mengaku kaget saat Dion berteriak pasca mengintip dari ventilasi kamar korban dan mendapati korban sudah gantung diri.

Karena panik dan kalut, mereka pun mendobrak pintu kamar dan menurunkan tubuh korban, lalu membuka ikatan handuk di leher korban.

korban diduga bunuh diri dengan cara menggantung dirinya dengan menggunakan sebuah handuk berwarna biru putih yang diikat pada terali jendela kamar korban.

“Belum diketahui apa penyebab korban melakukan gantung diri di lokasi kejadian serta di tubuh korban tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan, hanya ditemukan adanya bekas lilitan pada leher,” jelas Kapolsek Kelapa Lima, Kompol Sepuh Siregar.

Menurut keterangan kerabat korban yang tinggal serumah, selama ini korban tidak pernah mempunyai masalah dengan saudara-saudaranya, maupun menceritakan keluhannya.

Kamis (21/10) subuh sekitar pukul 01.00 Wita, korban yang tidur di lantai dua masih turun ke lantai satu untuk makan. Usai makan dia kembali ke kamar hingga ditemukan meninggal dunia.

Kedua orang tua korban saat ini tinggal di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Selama ini korban dan sejumlah kakaknya tinggal bersama di rumah kerabat mereka, Eda A di Kelurahan Nefonaek, Kota Kupang.

Saat kejadian, Eda A sendiri tidak berada dirumah karena sedang berada di Inggureo Kabupaten TTU.
Di rumah tersebut ada sembilan orang yang tinggal, termasuk korban bersama tiga orang kakak kandungnya, empat orang sepupu dan satu orang ponaan.

Pihak keluarga korban telah mengikhlaskan kematian korban dan menerima semua yang terjadi adalah musibah.

Keluarga korban untuk membuat surat penolakan visum dan surat pernyataan penolakan jenazah korban diautopsi di Polres Kupang Kota.

“Keluarga menolak otopsi dan ikhlas menerima kematian korban sehingga jenazah korban kita serahkan ke pihak keluarga,” kata Sepuh Siregar.

Polisi sudah memasang garis polisi di lokasi kejadian, serta memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti dari lokasi kejadian.(Nitano)

Berita Terkait

Polres Belu dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp23,1 Miliar
Puluhan Wartawan di Kupang Tertipu Undangan Jumpa Pers Bodong RAT Swastisari
Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain
Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan
Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG
Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT
Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 
Penggugat Tanah Milik Janda di Kupang Tidak Mampu Tunjukan Tapal Batas dan Tak Kenali Para Tetangga 

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 12:25 WIB

Polres Belu dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp23,1 Miliar

Minggu, 26 April 2026 - 12:05 WIB

Puluhan Wartawan di Kupang Tertipu Undangan Jumpa Pers Bodong RAT Swastisari

Sabtu, 25 April 2026 - 13:59 WIB

Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain

Sabtu, 25 April 2026 - 09:24 WIB

Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan

Selasa, 21 April 2026 - 07:58 WIB

Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG

Berita Terbaru