Tidak Ada Laporan Polisi  dan Barang Bukti Terkait  Kasus Pengepul BBM di Kota Kupang

- Jurnalis

Selasa, 13 Agustus 2024 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id,- Kuasa Hukum Bripka Muhamad Sukalumba dan Bripka Algazali Munandar, Bildad Thonak membantah bahwa kliennya terlibat dalam kasus pengepul Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kota Kupang. Seperti diberitakan pada beberapa pekan terakhir, Bildad mengatakan Ia harus meluruskan hal itu agar kliennya tidak dirugikan.

Bildad mengaku sudah mengecek hal itu ke Polres Kupang Kota. Namun ia merasa kaget karena tidak ada laporan polisi yang disertai dengan barang bukti.

” Setelah saya cek ternyata di Polres Kupang Kota tidak ada kasus itu sama sekali. LP nya tidak ada, barang bukti juga tidak ada,” kata Bildad dalam Jumpa Pers yang dihadiri puluhan wartawan, Senin, 12/08/2024.

Dari hasil pengecekan itu ia memastikan klien nya tidak terlibat apalagi menjadi beking BBM ilegal di Kota Kupang. Hal itu diperkuat dengan tidak ada dokumen yang ditemukan baik berupa laporan polisi serta barang bukti

” Ini yang menjadi pertanyaan. Kalau tidak ada dokumen, laporan polisi dan proses penanganan kasus ini, lalu dari mana informasi yang kemudian diberitakan itu?,” tanya Bildad.

Dia menjelaskan Sebagai negara hukum, Aparat Penegak Hukum harus berdasarkan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Sehingga aparat  harus melakukan upaya hukum sesuai tupoksi dan kewenangan mereka tanpa harus membuat isu liar yang dapat mencederai orang lain.

Ia mempersilakan Polres Kupang Kota untuk memanggil kliennya untuk dilakukan pemeriksaaan. Pemeriksaan terhadap kliennya harus didasarkan pada Laporan Polisi yang disertai dengan barang bukti.

Anggota Kepolisian Resort Kupang Kota, Bripka Muhamad Sukalumba  pada kesempatan itu membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya. Ia tidak pernah terlibat dalam pengawalan hingga ke pengepul apalagi sampai tertangkap tangan.

” Informasi itu tidak benar semua. Jadi silahkan cek hasil pemeriksaan saya di Propam. Sudah ada semua,” ujar katanya.

Dia menegaskan, tuduhan terkait bekingi BBM ilegal, ia sudah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi, sehingga saat ini ia tinggal menunggu hasil sidang.

Sementara Algazali Munandar juga membantah tuduhan serupa, bahwa dirinya bukan pengepul BBM di Kota Kupang.

“Di saya juga tidak ada barang bukti apapun. Hanya ada drum kosong yang sudah ada sejak tahun 2023 lalu,” jelasnya.

Meski demikian, kata dia pernah diperiksa terkait kasus BBM, namun hanya berkapasitas sebagai saksi.

“Setelah diperiksa, drum-drum kosong itu saya mau jual kembali. Tetapi sampai sekarang belum saya jual, makanya saya masih simpan disitu,” terangnya.

Algazali menambahkan, sejak kasus BBM ini kembali mencuat, dirinya belum pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan atau BAP. (AP)

Berita Terkait

Polres Belu dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp23,1 Miliar
Puluhan Wartawan di Kupang Tertipu Undangan Jumpa Pers Bodong RAT Swastisari
Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain
Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan
Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG
Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT
Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 
Penggugat Tanah Milik Janda di Kupang Tidak Mampu Tunjukan Tapal Batas dan Tak Kenali Para Tetangga 

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 12:25 WIB

Polres Belu dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp23,1 Miliar

Minggu, 26 April 2026 - 12:05 WIB

Puluhan Wartawan di Kupang Tertipu Undangan Jumpa Pers Bodong RAT Swastisari

Sabtu, 25 April 2026 - 13:59 WIB

Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain

Sabtu, 25 April 2026 - 09:24 WIB

Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan

Selasa, 21 April 2026 - 07:58 WIB

Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG

Berita Terbaru