Kupang, NTTPedia.id,- Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Kota Kupang, Isak Balbesi membantah tudingan dari anggota Fraksi PKB NTT, Yohanes Rumat bahwa pihaknya melakukan korupsi atas beberapa item pengerjaan proyek di SMA Negeri 3 Kupang.
Proses pengerjaan proyek proyek kata dia jauh Sebelum dia menjabat sebagai Kepala Sekolah di SMA Negeri 3 Kupang. Proyek itu Menurut Ishak dikerjakan pada tahun 2019 Sementara dia menjadi kepala Sekolah pada Tahun 2022.
Pasalnya, proyek ini dikerjakan sebelum ia menjabat sebagai kepala sekolah yakni pada tahun 2019 lalu. Sedangkan ia baru menjabat sebagai kepsek pada tahun 2022.
“Jadi sebenarnya, saya ada di SMA Negeri 3 Kupang ini tahun 2022. Persoalan ini kejadiannya dari 2019. Berarti itu bukan menjadi tanggungjawab saya,” kata Ishak kepada wartawan, Sabtu, 06/07/2024.
Persoalan itu kata dia sudah dimunculkan pada tahun 2023 yang lalu. Untuk itu Ia sudah melakukan klarifikasi secara tertulis ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Inspektorat Provinsi NTT. Kepada Badan Aset klarifikasi Ia lakukan secara lisan.
Ia juga mengklarifikasi tudingan pemalsuan dokumen pembangunan gedung utama. Ia mengatakan tidak ada pemalsuan dokumen. Yang ada sebenarnya adalah kesalahan prosedur karena adanya mis komunikasi.
Sebagai kepala sekolah yang baru Ishak mengaku telah berusaha untuk menyelesaikan persoalan ini sampai ke Direktorat Bidang Sarana dan Prasarana.
” Pembangunan gedung utama ini telah saya bawa ke Inspektorat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT agar menemukan titik kejelasan persoalan ini. Hingga pada tanggal 23 April 2024, dilakukan pertemuan yang dihadiri Kabid Dikmen, Karo Hukum, dan bagian aset daerah yang menyepakati dilakukan audit khusus pembangunan bangunan gedung Utama,” katanya.
Dijelaskannya sebagai Kepala Sekolah Ia sangat menghormati penyampaian oleh Fraksi PKB DPRD NTT. Ia sangat mendukung untuk dilakakukan audit agar persoalan tersebut mempunyai titik terang.
“Sehingga dari Fraksi PKB itu meminta dilakukan audit, saya kira ini gayung bersambut. Karena memang kami punya keinginan persoalan ini jelas,” katanya.
Dikatakan Isak, terkait seluruh persoalan yang terjadi pada 2019 silam, pihak inspektorat telah melakukan audit dan bahan telah mengeluarkan rekomendasi laporan pemeriksaan.
“Hasil rekomendasi audit inspektorat sudah pernah dan rekomendasinya ada di sini. Dan rekomendasi tidak ada temuan dugaan korupsi,” tandasnya.
Dirinya berharap agar seluruh persoalan yang terjadi sejak tahun 2019 silam segera dapat diselesaikan.
Sebelumnya Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur menyorot dugaan tindak pidana korupsi di SMA Negeri 3 Kupang.
Dugaan tindak pidana korupsi ini disampaikan anggota Fraksi PKB, Yohanes Rumat berdasarkan laporan atau pengaduan dari masyarakat.
Yohanes Rumat Kepada wartawan di Kupang pada Jumat 55 Juli 2024, mengatakan, masyarakat melaporkan terkait dugaan korupsi Pembangunan Sarana dan Prasarana di Sekolah Menengah Atas (SMA)/Negeri 3 Kota Kupang.
Aduan tersebut dilengkapi dengan dokumen maupun data terkait pengerjaan sejumlah fasilitas di SMA Negeri 3 Kota Kupang. Dugaan korupsi yang dilaporkan adalah pembangunan gedung, penggunaan air, pembangunan lapangan futsal, dan biaya internet.
“Tugas kami sebagai anggota DPRD, kami harus sampaikan ke publik bahwa di SMA Negeri 3 itu diduga banyak sumber-sumber keuangan negara baik itu APBN, APBD 1 dan dana BOS digunakan secara fiktif,” kata Yohanes Rumat diruang Fraksi PKB DPRD NTT.
Atas aduan itu berharap dalam waktu sesingkat-singkatnya Kepsek atau mereka yang bertanggungjawab soal keuangan segera dicopot. Atau dengan kesadaran diri untuk mundur. Karena ini preseden buruk terhadap pendidikan kita.
“Bahkan ada dugaan manipulasi nama pejabat sesungguhnya yang bertanggungjawab tapi ditutup namanya, dan menggunakan nama baru,” tegas Rumat.
Karena itu, dia mendorong agar aparat penegak hukum segera mengambil sikap untuk mendalami persoalan ini. Jika dibiarkan, maka dana triliunan yang dikeluarkan oleh negara tidak berdampak apa-apa.(AP)
Discussion about this post