Hukrim

Marthen Konay Minta Alfons Loe Mau Tidak Berpolemik Tanah Danau Ina dan Pagar Panjang

347
×

Marthen Konay Minta Alfons Loe Mau Tidak Berpolemik Tanah Danau Ina dan Pagar Panjang

Sebarkan artikel ini

Dia menjelaskan, pihaknya tidak ingin seorang pun yang mengklaim dan hendak menguasai lahan tersebut tanpa bukti yang kuat. Karena dalam putusan perkara No 20, sudah tertera jelas bahwa perkara tanah Pagar Panjang dan Danau Ina telah dinyatakan selesai.

Putusan nomor 20 itu melalui proses sidang pada Pengadilan Negeri Kupang dalam perkara internal, namun dalam perkara eksternal ke lima ahli waris tidak pernah memperjuangkan dan mempertahankan obyek dengan siapa pun. Diluar perkara nomor 20, ada banyak perkara yang pihaknya hadapi sendiri dan putusannya mereka (ahli waris Esau Konay) yang pegang.

“Jangan kita berperkara setengah mati sampai berdarah – darah dan habis-habisan, terus kau hanya duduk-duduk saja, tiba-tiba datang mau klaim tanah itu maka kau hadapi saya dulu,” tegas Marthen.

Menurutnya, Alfons Loe Mau harusnya lebih paham terkait hukum. Karena hukum harus lebih berpihak pada keadilan. “Karena ada putusan. Ini Undang-undang dan hukum yang berbicara. Bukan segampang buat konferensi pers lalu menguasai lahan itu,” terangnya.

Dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Aston beberapa waktu lalu, banyak putusan perkara yang di sebutkan Alfons Loe Mau. Namun, perkara no 20 Pengadilan Negeri Kupang, perkara no 160 Pengadilan Tinggi dan perkara terbaru no 157 sama sekali tidak disebutkan dalam pembahasan tersebut.

“Maka ini bisa dikatakan mafia hukum. Atau kasus ini tidak diceritakan dengan jujur oleh kelima ahli waris kepada pak Alfons Loe Mau sebagai kuasa hukum mereka,” ucapnya.

Sehingga menurut Marthen, apa yang disampaikan oleh kelima ahli waris melalui kuasa hukumnya merupakan sebuah bentuk curahan hati (Curhat), karena mereka tidak dapat membatalkan putusan pengadilan. Sebab ada permintaan untuk duduk bersama dan membagi warisan.

“Dalam perkara no 20, tahap awalnya mediasi. Tetapi gagal dan jadi perkara. Dalam perkara, pasti ada putusan. Dan apakah pengadilan kurang baik, pengadilan itu kata dasarnya adil. Dan sekarang siapa yang mau mediasi lagi,” tegasnya.

Marthen Konay menambahkan, jika para pihak yang merasa tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Timggi (PT) No 20, dipersilahkan ke pengadilan untuk membatalkan putusan tersebut.

“Kalau tidak puas, datang ke pengadilan. Karena mau berkoar sampai kapanpun, tidak akan membatalkan putusan pengadilan No 20, kecuali datang ke pengadilan,” pungkasnya.

Sebelumnya, polemik kepemilikan tanah Pagar Panjang dan Danau Ina seluas 350 Ha yang melibatkan keluarga Konay di kelurahan Liliba dan Lasiana kembali berpolemik.

Terbaru, Alfons Loe Mau kuasa hukum dari lima ahli waris Konay, yang terdiri dari Yuliana Konay, Markus Konay, Salim Mansyur Sitta, Molisna Sitta, Ibrahim Masnyur Sitta, Gerson Konay dan Henny Konay menggelar jumpa pers.

Dalam jumpa pers di hotel Aston, Jumat (19/11) itu Alfons Loe Mau mengatakan, Esau Konay bukan satu-satunya ahli waris atas objek tanah Pagar Panjang dan Danau Ina.

Padahal dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Kupang No 20, sengketa tanah Pagar Panjang dan Danau Ina sudah dinyatakan selesai, dan menjadi milik Marthen Konay selaku ahli waris dari Esau Konay.(Nitano)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot ||
slot88 ||
Server Thailand ||
Slot Gacor Maxwin ||
Slot gacor ||
slot online||
Slots ||
SBOBET||
game slot
daftar slot ||
slot game||
poker online
slot thailand||
game slot online||
situs slot||
slot gacor online||
situs slot terbaru||
slot terbaru||
idn slot||
slot gratis||
https://voiceofserbia.org||
https://tibetwrites.org/||