Remaja Maulafa Kota Kupang Diperkosa Bergilir Sopir Pick Up Bersama Kedua Rekannya

- Jurnalis

Kamis, 13 Januari 2022 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kupang, NTTPedia.id,- MIF (19), warga Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, menjadi korban pemerkosaan oleh sopir Pick Up. Tak hanya Sopir Pick Up, dua rekannya juga terlibat dalam perbuatan bejad itu.

Korban diperkosa pada Selasa (11/1) malam, didalam semak belukar, tepatnya belakang Kantor Disperindag Kabupaten Kupang, Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Para pelaku adalah, ML alias Meki, RS alias Rinto dan MB alias Maksi. Kasus tindak pidana pemerkosaan sebagaimana diatur dalam pasal 285 KUHP ini sudah dilaporkam ke polisi, dengan laporan polisi nomor LP/B/6/ 2022 /Sek Kupang Tengah.

Kronologi yang diterima wartawan menyebutkan, sekitar pukul 19.00 Wita, korban sedang berdiri menunggu angkot di samping kantor Pegadaian Oesapa, Jalan Timor Raya, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Beberapa saat kemudian datang sebuah mobil pick up warna hitam bertuliskan kata “DEDE” pada kaca depan. Pick up itu berhenti disamping korban. Lalu sopir dan dua orang temannya menawarkan untuk mengantar korban.

Korban pun naik di depan. Sedangkan dua orang teman pelaku duduk dibelakang. Dalam perjalanan, sopir dan kedua orang temannya bukan mengantar korban ke tempat tujuan, tetapi membawa korban kedalam semak belukar, di belakang kantor Disperindag Kabupaten Kupang, yang terletak di desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Lalu pelaku Melki dan kedua temannya mengancam mau membunuh korban. Selanjutnya Meki, Rinto dan Maksi secara bergilir melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Setelah kejadian tersebut Meki dan kedua rekannya pergi meninggalkan korban di lokasi kejadian di dalam semak. Mereka kabur dengan mobil pick up tersebut.

Korban kemudian berjalan kaki sambil menangis menuju ke perempatan jalan di Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Korban ditemukan oleh beberapa pemuda yang sedang duduk-duduk di perempatan jalan tersebut.

Lalu para pemuda tersebut membawa korban ke Polsek Kupang Tengah, untuk melaporkan kejadian pemerkosaan yang dialami korban.

Meki Ditangkap, Dua Pelaku Buron

Piket SPKT Polsek Kupang Tengah menerima dan membuat laporan polisi serta permintaan VER.

Selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang, guna dilakukan pemeriksaan VER.

Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah, Aipda Pance P Sopacua dan anggota Reskrim Brigpol Obes Aome, atas perintah Kapolsek Kupang Tengah Iptu Elpidus Kono Feka, untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas para pelaku.

Sekitar Pukul 13.00 Wita atau tidak sampai 1×24 jam, polisi menangkap satu pelaku ML alias Meki.
Ia ditangkap di halaman rumah tetangganya, di Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah Aipda Pance Sopacua bersama Kanit Propam Bripka Marlon Ndun dan anggota Reskrim Brigpol Obes Aome mencari dua pelaku lainnya RS dan MB.

Keduanya diduga bersembunyi di Desa Pariti, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang dan Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Namun RS dan MB belum ditemukan sehingga dinyatakan masih buron. Sementara penyidik Reskrim Polsek Kupang Tengah telah memeriksa korban.

Polisi juga mengamankan barang bukti yakni, baju dan celana milik korban, baju dan celana milik pelaku ML alias Meki, serta mobil pick up warna hitam nomor polisi DH 8192 BF.

Humas Polres Kupang, Aiptu Lalu Randy Hidayat yang dikonfirmasi Rabu (12/1) mengaku, polisi masih menangani kasus ini dan memburu kedua pelaku.(Nitano)

Berita Terkait

Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain
Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan
Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG
Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT
Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 
Penggugat Tanah Milik Janda di Kupang Tidak Mampu Tunjukan Tapal Batas dan Tak Kenali Para Tetangga 
Polda NTT Bongkar Penyelundupan Thrifting Ilegal, 157 Ballpress Disita
Tegaskan Kepemilikan Sah, Kuasa Hukum Keluarga Tiluata Ajukan Rekonvensi dalam Sengketa Tanah

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 13:59 WIB

Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain

Selasa, 21 April 2026 - 07:58 WIB

Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG

Senin, 20 April 2026 - 17:59 WIB

Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT

Senin, 20 April 2026 - 12:28 WIB

Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 

Jumat, 17 April 2026 - 19:01 WIB

Penggugat Tanah Milik Janda di Kupang Tidak Mampu Tunjukan Tapal Batas dan Tak Kenali Para Tetangga 

Berita Terbaru