Waingapu, NTTPedia.id,- Kejadian mengenaskan terjadi di Waingapu, Kabupaten Sumba Timur. Seorang ibu meninggal akibat kecelakaan lalu lintas. Sementara balita yang diboncenginya selamat. Kecelakaan lalu lintas merengut nyawa itu terjadi terjadi pada hari Selasa (11/1) kemarin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan lalu lintas itu akibat tabrak lari antara mobil Inova dan sepeda motor.
Sementara anaknya yang masih balita mengalami luka-luka, sehingga dilarikan ke RSU Imanuel Waingapu, Kabupaten sumba Timur. Sementara pengendara mobil melarikan diri.
Kecelakaan maut itu terjadi di depan kantor Museum di Jalan L. D. Dapowole, Kelurahan Matawai, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.
Korban yang mengendari sepeda motor jenis yamaha xeon warna merah hitam, dengan nomor polisi DK 2564 LS itu yakni, Valentine Susanti Manu (23), warga Kuruwaki, Desa Kuruwaki, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur (Meninggal dunia).
Ia membonceng anaknya Sandro Sulistio Manu (5) mengalami luka pada bagian kepala bagian, dahi kiri dan kaki kanan.
Kebetulan Kanit Intelkam Polsek Waingapu Kota sedang berada di dapan RS Imanuel dan melihat kedua korban diturunkan dari mobil dinas camat Kota Waingapu.
Kanit Intelkam Polsek Waingapu Kota langsung melaporkan kejadian tersebut ke piket unit Laka Satuan Lantas Polres Sumba Timur.
Piket unit Laka Satuan Lantas Polres Sumba Timur mendatangi RS Imanuel dan menuju ke TKP untuk melihat lokasi kejadian, serta korban dari tabrak lari.
Atas dasar informasi yang dikumpulkan dari sejumlah masyarakat Kampung Barat, Unit Laka menghubungi Kanit Patwal Polres Sumba Timur Bripka Beni Pama, bahwa ada kendaraan jenis Inova Silver yang parkir di depan rumah kosong yang beralamat Kampung Barat, Kelurahan Hamba, Kecamatan Kota Waigapu, Kabupaten Sumba Timur.
Kemudian personil mencari tahu keberadaan pelaku disekitar Kampung Barat. Warga yang melihat pelaku langsung memberi informasi bahwa ada orang tidak dikenal bersembunyi di belakang rumah.
Atas informasi tersebut personil mendatangi pelaku dan mengajak pelaku untuk menyerahkan diri. Kemudian personil menyerahkan ke Kanit Laka Lantas Polres Sumba Timur Bripka Oswaldus Susu untuk diamankan di ruang unit Laka Satuan Lantas Polres Sumba Timur untuk dilakukan pemeriksaan.
Teridentifikasi pengendara mobil jenis inova silver nomor polisi B 8836 GW yakni Ansel Awang (35), warga Karita Uma Bakul, Kecamatan Tabundung, Kabupaten Sumba Timur.
Korban meninggal dunia dibawa ke kediamannya di Desa Kuruwaki, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur.
“Pelaku telah diamankan oleh pihak unit Laka Satuan Lantas Polres Sumba Timur,” ujar Kapolres Sumba Timur, AKBP Handrio Wicaksono, Rabu (12/1).
Terhadap pelaku dikenakan pasal 310 ayat (4) undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
“Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,” tandas Kapolres Sumba Timur.
Menurut Handrio Wicaksono, korban balita laki-laki sempat dirawat di rumah sakit beberapa jam pasca kejadian tersebut.
“Sekarang anak tersebut sudah berada di rumah pihak Keluarga di kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur,” tutupnya.(Nitano)
Discussion about this post