Hal ini ditegaskan Pendeta Merry lantaran angka kasus pelecehan seksual, asusila dan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap perempuan dan anak di NTT terbilang sangat tinggi.
Pendeta Merry menjelaskan, dengan angka kekerasan sesksual yang sangat tinggi, kaum perempuan dan anak perlu mengenali bentuk kekerasan seksual.
Selain itu, meminta masyarakat untuk memberi dukungan kepada korban baik dalam proses pemulihan, serta proses hukum terhadap pelaku.
Menurutnya, banyak sekali kekerasan seksual yang terjadi hanya diselesaikan secara adat. Perempuan dan anak yang menjadi korban bahkan tidak ditegakan hak-haknya.
“Saat ini sudah ada Undang-undang yang melindungi, baik itu pencegahan, penanganan, hingga rehabilitasi korban. Mari semua pihak termasuk lembaga agama, mendukung penerapan penegakan hukum secara tegas kepada pelaku,” tandasnya. (AP)