Pdt Merry Kolimon Apresiasi Pengesahan Undang-Undang TPKS

- Jurnalis

Senin, 25 April 2022 - 07:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id,- Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( UU TPKS ) menjadi wujud nyata hadirnya negara dalam upaya mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum, hingga menjamin ketidakberulangan terjadinya kekerasan seksual.

Ketua Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) Pendeta Merry Kolimon, mengaku bersyukur karena DPR RI telah mengesahkan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, setelah melalui proses yang cukup panjang.

“Kami menerimanya sebagai sesuatu hal yang baik sekali. Mari kita mendukung pelaksanaan Undang-undang ini. Kita melawan semua bentuk pelecehan seksual terutama terhadap perempuan dan anak,” tegas Pendeta Merry, Minggu (24/4/2022).

Untuk itu Pdt Merry Kolimon mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melindungi orang yang dikasihi dari tindakan pelecehan seksual.

Bahkan, Pendeta Merry juga meminta siapapun untuk melaporkan pelaku pelecehan seksual, meskipun pelaku tersebut merupakan orang dalam lingkungan terdekat.

Hal ini ditegaskan Pendeta Merry lantaran angka kasus pelecehan seksual, asusila dan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap perempuan dan anak di NTT terbilang sangat tinggi.

Pendeta Merry menjelaskan, dengan angka kekerasan sesksual yang sangat tinggi, kaum perempuan dan anak perlu mengenali bentuk kekerasan seksual.

Selain itu, meminta masyarakat untuk memberi dukungan kepada korban baik dalam proses pemulihan, serta proses hukum terhadap pelaku.

Menurutnya, banyak sekali kekerasan seksual yang terjadi hanya diselesaikan secara adat. Perempuan dan anak yang menjadi korban bahkan tidak ditegakan hak-haknya.

“Saat ini sudah ada Undang-undang yang melindungi, baik itu pencegahan, penanganan, hingga rehabilitasi korban. Mari semua pihak termasuk lembaga agama, mendukung penerapan penegakan hukum secara tegas kepada pelaku,” tandasnya. (AP)

Berita Terkait

Musda Golkar Kabupaten Kupang Memanas, 17 Ketua dan Sekretaris Kecamatan Dipecat
Distribusi BBM Mulai Normal, Christian Widodo Kerahkan Satpol PP Pantau 15 SPBU di Kupang
Apresiasi Pemerintahan Wali Kota Kupang, DPD IMM NTT Gelar Diskusi Publik
Dukung Rp100 Juta, Wali Kota Christian Widodo Siapkan Fasilitas untuk Pesparawi Perdana GMIT
Sempat Gagal Salur, 54 Ton Beras Rawan Pangan di Ende Akhirnya Bisa Dibagikan Manual
Bedah Buku Romo Leo, Wali Kota Kupang Bicara tentang Warga yang Terpinggirkan
Wali Kota Kupang Tantang Anak Muda Adu Gagasan, Solusi Terbaik Bisa Jadi Kebijakan
31 Atlet Kempo Kota Kupang Dilepas ke Badung, Wali Kota Pesan Tampil dengan Mental Petarung

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:46 WIB

Musda Golkar Kabupaten Kupang Memanas, 17 Ketua dan Sekretaris Kecamatan Dipecat

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:37 WIB

Apresiasi Pemerintahan Wali Kota Kupang, DPD IMM NTT Gelar Diskusi Publik

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Dukung Rp100 Juta, Wali Kota Christian Widodo Siapkan Fasilitas untuk Pesparawi Perdana GMIT

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Sempat Gagal Salur, 54 Ton Beras Rawan Pangan di Ende Akhirnya Bisa Dibagikan Manual

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:19 WIB

Bedah Buku Romo Leo, Wali Kota Kupang Bicara tentang Warga yang Terpinggirkan

Berita Terbaru