Menurutnya, aspirasi itu akan disampaikan juga kepada Pimpinan Partai Politik, terkait kecintaan masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terhadap Presiden Joko Widodo, untuk melanjutkan masa kepemimpinannya.
“Tanggapan partai seperti apa itu urusan mereka. Pada intinya, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, aspirasi itu wajib kami teruskan kepada tingkat yang lebih tinggi. Nanti partai yang berkewenangan melakukan langkah politik selanjutnya,” jelasnya.
Ketua Komite Penyelenggara Referendum Rakyat NTT, Pius Rengka, menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, karena telah bersedia melanjutkan aspirasi masyarakat kepada Presiden Jokowi.
“Atas nama masyarakat NTT, saya serahkan dokumen ini agar dilanjutkan kepada Presiden RI Joko Widodo, atau kepada siapapun yang berkepentingan,” jelas Pius Rengka.
Sebagai Ketua Komite Referendum NTT, Pius Rengka menegaskan, kedaulatan rakyat merupakan bagian penting, untuk menentukan siapa yang pantas untuk memimpin Indonesia.
“Dan itu adalah Joko Widodo. Caranya hanya satu. Yakni UUD 1945 Pasal 7 ayat 2 yang menentukan Presiden Indonesia dipilih untuk lima tahun dan tidak dapat diilih kembali itu harus di Referendum,” pungkasnya. (AP)