“Harusnya kan ada penanganan cepat untuk menangkap pelaku. Karena sampai sekarang pelaku belum ditangkap. Penyelidikan juga sampai sekarang belum dilakukan,” terangnya.
Mewakili keluarga korban, Uyan mengaku pihaknya sangat membutuhkan keadilan, karena Indonesia merupakan negara hukum.
“Kita hanya butuh keadilan. Kalau mau perang fisik, tidak mungkin kita buat laporan di polisi. Tetapi kita hanya mau keadilan, maka kita buat laporan,” ungkapnya.
Sebagai polisi, kata Uyan, mereka wajib memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, dan juga merespon setiap aduan yang masuk dari masyarakat.
“Jangan karena mereka masyarakat yang tidak tahu apa-apa, sehingga tidak dihiraukan. Buktinya sampai sekarang laporan belum diproses,” pungkasnya.
Untuk diketahui, laporan korban penganiayaan tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP / B / 76 / 7 / 2023 / SPKT / Sektor Lewa / Res ST / Polda NTT.
Laporan itu diterima langsung oleh anggota piket Polsek Lewa atas nama Bripka I GST A. KM. Satria Yudha tanggal 6 Juli 2023, sekira pukul 14:30 Wita.***