Tega Sekali, Seorang Ayah di Sumba Timur Perkosa Anak Kandung

- Jurnalis

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waingapu, NTTPedia.id,- YMP memang tidak punya hati. Ia tega memperkosa anak kandungnya, EPL yang sudah berumur 17 tahun . YMP melakukannya tidak hanya sekali. Perbuatan itu Ia lakukan sebanyak 2 kali dengan cara mengancam dengan senjata tajam.

YMP yang adalah warga Laihau, Kecamatan Lewa Tidahu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur.

Kejadian memiluhkan ini sudah dilaporkan korban di Polsek Lewa, Polres Sumba Timur pekan ini.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Handrio Wicaksono, membenarkan kejadian ini saat dikonfirmasi Jumat (22/10).

“Kejadian tersebut dialami oleh korban sebanyak dua kali,” jelasnya.

Kejadian pertama dialami korban pada Sabtu (8/5) sekira pukul 02.00 wita. Saat itu anak gadisnya sedang tidur, kemudian pelaku masuk kamar dan mencabuli dengan meraba tubuh korban.

Anak gadis malang itu terbangun dan ayahnya langsung mencekik serta mengancam membunuh, apabila korban berteriak.

Sementara kejadian kedua terjadi pada Jumat (8/10), sekira pukul 02.00 Wita juga dirumah mereka.

Pada saat sedang tidur, korban kaget dan terbangun karena pelaku masuk ke kamarnya. Korban ditampar oleh pelaku, serta diancam menggunakan sebilah benda tajam, pelaku kemudian membuka pakaian dengan paksaan dan menyetubuhi korban.

Sesuai laporan Polisi nomor LP/B/54/RES 1.24/2021/SPKT/Polsek Lewa/Polda NTT tanggal 18 Oktober 2021, Kapolsek Lewa meminta Kanit Reskrim serta anggota untuk melakukan VER terhadap korban.

“Polisi langsung mengamankan pelaku dirumahnya,” tambah Handrio Wicaksono.

Menurutnya, setelah melakukan VER terhadap korban di Puskesmas Lewa, anggota dibawah pimpinan Kanit Reskrim bergerak ke rumah untuk mengamankan pelaku.

“Pada saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya, walaupun awalnya sempat tidak mengakuinya,” tambah Handrio Wicaksono.

Saat ini pelaku berada dalam Rutan Polsek Lewa guna diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pelaku dijerat pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Saat Ini korban berada di Waingapu, Ibukota Kabupaten Sumba Timur dan dalam pengawasan Lembaga Perlindungan Anak (LPA),” tutup Handrio Wicaksono.(Nitano)

Berita Terkait

Ahli Waris Keluarga Piter Banobe Keberatan atas Pernyataan Pemkot Kupang Soal Kawasan Hutan Kali Kupang
Kasus Gama Ferroh hingga Mafia BBM, Krisis Kepercayaan Publik NTT Terhadap Aparat Menguat
Polda NTT Sita 245 Barang Bukti dari Pengungkapan 76 Kasus Kriminal
Jaksa Tuntut Ade Kuswandi 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen, Kerugian Disebut Capai Rp152 Miliar
Kuasa Hukum PT AGS Beberkan Dampak Perbuatan Ade Kuswandi, Rugi Rp152 Miliar Hingga Turunnya Kepercayaan Investor
Kerugian Capai Rp152 Miliar, Korban Minta JPU Tuntut Ade Kuswandi Seberat-beratnya
Kasus Akun Lika-Liku NTT, Kuasa Hukum Desak Kapolda Ungkap Dasar Penggeledahan dan Penangkapan Gama Ferroh
Polisi Temukan Seluruh Barang Wisatawan Brasil yang Dicuri di Pantai Marosi

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:28 WIB

Ahli Waris Keluarga Piter Banobe Keberatan atas Pernyataan Pemkot Kupang Soal Kawasan Hutan Kali Kupang

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:21 WIB

Kasus Gama Ferroh hingga Mafia BBM, Krisis Kepercayaan Publik NTT Terhadap Aparat Menguat

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:39 WIB

Polda NTT Sita 245 Barang Bukti dari Pengungkapan 76 Kasus Kriminal

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:19 WIB

Jaksa Tuntut Ade Kuswandi 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen, Kerugian Disebut Capai Rp152 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 - 01:00 WIB

Kuasa Hukum PT AGS Beberkan Dampak Perbuatan Ade Kuswandi, Rugi Rp152 Miliar Hingga Turunnya Kepercayaan Investor

Berita Terbaru