Tega Sekali, Seorang Ayah di Sumba Timur Perkosa Anak Kandung

- Jurnalis

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 09:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Waingapu, NTTPedia.id,- YMP memang tidak punya hati. Ia tega memperkosa anak kandungnya, EPL yang sudah berumur 17 tahun . YMP melakukannya tidak hanya sekali. Perbuatan itu Ia lakukan sebanyak 2 kali dengan cara mengancam dengan senjata tajam.

YMP yang adalah warga Laihau, Kecamatan Lewa Tidahu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur.

Kejadian memiluhkan ini sudah dilaporkan korban di Polsek Lewa, Polres Sumba Timur pekan ini.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Handrio Wicaksono, membenarkan kejadian ini saat dikonfirmasi Jumat (22/10).

“Kejadian tersebut dialami oleh korban sebanyak dua kali,” jelasnya.

Kejadian pertama dialami korban pada Sabtu (8/5) sekira pukul 02.00 wita. Saat itu anak gadisnya sedang tidur, kemudian pelaku masuk kamar dan mencabuli dengan meraba tubuh korban.

Anak gadis malang itu terbangun dan ayahnya langsung mencekik serta mengancam membunuh, apabila korban berteriak.

Sementara kejadian kedua terjadi pada Jumat (8/10), sekira pukul 02.00 Wita juga dirumah mereka.

Pada saat sedang tidur, korban kaget dan terbangun karena pelaku masuk ke kamarnya. Korban ditampar oleh pelaku, serta diancam menggunakan sebilah benda tajam, pelaku kemudian membuka pakaian dengan paksaan dan menyetubuhi korban.

Sesuai laporan Polisi nomor LP/B/54/RES 1.24/2021/SPKT/Polsek Lewa/Polda NTT tanggal 18 Oktober 2021, Kapolsek Lewa meminta Kanit Reskrim serta anggota untuk melakukan VER terhadap korban.

“Polisi langsung mengamankan pelaku dirumahnya,” tambah Handrio Wicaksono.

Menurutnya, setelah melakukan VER terhadap korban di Puskesmas Lewa, anggota dibawah pimpinan Kanit Reskrim bergerak ke rumah untuk mengamankan pelaku.

“Pada saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya, walaupun awalnya sempat tidak mengakuinya,” tambah Handrio Wicaksono.

Saat ini pelaku berada dalam Rutan Polsek Lewa guna diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pelaku dijerat pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Saat Ini korban berada di Waingapu, Ibukota Kabupaten Sumba Timur dan dalam pengawasan Lembaga Perlindungan Anak (LPA),” tutup Handrio Wicaksono.(Nitano)

Berita Terkait

Terungkap, Dana Penanganan Gempa Flores Terseret Dalam Dugaan Korupsi BNPB
Bupati Sabu Raijua Dilaporkan atas Dugaan Penganiayaan, Insiden Bermula dari Percakapan di Pantai
Kasus Ade Kuswandi Berlanjut ke MA, Kuasa Hukum Soroti Klaim Kerugian Rp152 Miliar
Pencurian Minimarket Beruntun di Kabupaten Kupang, Alfamart Babau Dibobol
Sempat Viral, Pengeroyokan Siswa SMA Efata  di Kabupaten Kupang Berakhir Damai 
SMSI NTT Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan NTTHits, Polres TTU Bantah
SMKN 3 Kupang Diserang, Tiga Orang Luka, Belasan Pelajar Diamankan Polisi
Banding Bergulir, Kuasa Hukum Ade Kuswandi Minta KY Tidak Tanggapi Laporan dan Soroti Klaim Kerugian Rp152 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Terungkap, Dana Penanganan Gempa Flores Terseret Dalam Dugaan Korupsi BNPB

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:26 WIB

Kasus Ade Kuswandi Berlanjut ke MA, Kuasa Hukum Soroti Klaim Kerugian Rp152 Miliar

Rabu, 30 September 2026 - 13:36 WIB

Pencurian Minimarket Beruntun di Kabupaten Kupang, Alfamart Babau Dibobol

Selasa, 29 September 2026 - 16:38 WIB

Sempat Viral, Pengeroyokan Siswa SMA Efata  di Kabupaten Kupang Berakhir Damai 

Selasa, 29 September 2026 - 12:45 WIB

SMSI NTT Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan NTTHits, Polres TTU Bantah

Berita Terbaru

Bola & Sports

Soe, Udara Sejuk dan Harapan Menjadi Tuan Rumah PON 2028

Sabtu, 17 Okt 2026 - 20:12 WIB