Tega Sekali, Seorang Ayah di Sumba Timur Perkosa Anak Kandung

- Jurnalis

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waingapu, NTTPedia.id,- YMP memang tidak punya hati. Ia tega memperkosa anak kandungnya, EPL yang sudah berumur 17 tahun . YMP melakukannya tidak hanya sekali. Perbuatan itu Ia lakukan sebanyak 2 kali dengan cara mengancam dengan senjata tajam.

YMP yang adalah warga Laihau, Kecamatan Lewa Tidahu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur.

Kejadian memiluhkan ini sudah dilaporkan korban di Polsek Lewa, Polres Sumba Timur pekan ini.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Handrio Wicaksono, membenarkan kejadian ini saat dikonfirmasi Jumat (22/10).

“Kejadian tersebut dialami oleh korban sebanyak dua kali,” jelasnya.

Kejadian pertama dialami korban pada Sabtu (8/5) sekira pukul 02.00 wita. Saat itu anak gadisnya sedang tidur, kemudian pelaku masuk kamar dan mencabuli dengan meraba tubuh korban.

Anak gadis malang itu terbangun dan ayahnya langsung mencekik serta mengancam membunuh, apabila korban berteriak.

Sementara kejadian kedua terjadi pada Jumat (8/10), sekira pukul 02.00 Wita juga dirumah mereka.

Pada saat sedang tidur, korban kaget dan terbangun karena pelaku masuk ke kamarnya. Korban ditampar oleh pelaku, serta diancam menggunakan sebilah benda tajam, pelaku kemudian membuka pakaian dengan paksaan dan menyetubuhi korban.

Sesuai laporan Polisi nomor LP/B/54/RES 1.24/2021/SPKT/Polsek Lewa/Polda NTT tanggal 18 Oktober 2021, Kapolsek Lewa meminta Kanit Reskrim serta anggota untuk melakukan VER terhadap korban.

“Polisi langsung mengamankan pelaku dirumahnya,” tambah Handrio Wicaksono.

Menurutnya, setelah melakukan VER terhadap korban di Puskesmas Lewa, anggota dibawah pimpinan Kanit Reskrim bergerak ke rumah untuk mengamankan pelaku.

“Pada saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya, walaupun awalnya sempat tidak mengakuinya,” tambah Handrio Wicaksono.

Saat ini pelaku berada dalam Rutan Polsek Lewa guna diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pelaku dijerat pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Saat Ini korban berada di Waingapu, Ibukota Kabupaten Sumba Timur dan dalam pengawasan Lembaga Perlindungan Anak (LPA),” tutup Handrio Wicaksono.(Nitano)

Berita Terkait

Polda NTT dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Bernilai Rp23,1 Miliar
Polres Belu dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp23,1 Miliar
Puluhan Wartawan di Kupang Tertipu Undangan Jumpa Pers Bodong RAT Swastisari
Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain
Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan
Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG
Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT
Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 18:05 WIB

Polda NTT dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Bernilai Rp23,1 Miliar

Senin, 27 April 2026 - 12:25 WIB

Polres Belu dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp23,1 Miliar

Minggu, 26 April 2026 - 12:05 WIB

Puluhan Wartawan di Kupang Tertipu Undangan Jumpa Pers Bodong RAT Swastisari

Sabtu, 25 April 2026 - 13:59 WIB

Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain

Sabtu, 25 April 2026 - 09:24 WIB

Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan

Berita Terbaru

Berita

Sambut Mayday, Polda NTT Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Kamis, 30 Apr 2026 - 21:47 WIB