Waingapu, NTTPedia.id,- Kerja Keras Polres Sumba Timur patut diacungi jempol dalam memberantas tindak pidana pencurian sepeda motor. Terbaru, Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Sumba Timur berhasil kembali mengamankan dua terduga pelaku pencurian sepeda motor.
Terduga pelaku dengan inisial RRR (34) dan YUH (23) berhasil diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah Kelurahan Kamalaputi dan Kelurahan Wangga pada Kamis, 26 April 2024 malam.
Kasat Reskrim Helmi Wildan,S.H., membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku curanmor tersebut, menyatakan, “Ya, Tim Resmob Polres Sumba Timur telah mengamankan 2 terduga pelaku Curanmor.”
Keduanya ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor milik korban RKA di wilayah Kelurahan Kamalaputi, Kota Waingapu, pada tanggal 12 April 2024 lalu.
Proses penangkapan kedua pelaku dimulai setelah Tim Resmob mendapat informasi tentang keberadaan terduga pelaku RRR di Wara Kelurahan Kamalaputi. Tim Resmob segera bergerak dan berhasil mengamankan RRR beserta barang bukti sepeda motor hasil curian.
Dari hasil interogasi terhadap terduga pelaku RRR, diketahui bahwa aksi pencurian sepeda motor dilakukan bersama terduga pelaku YUH.
Resmob Polres Sumba Timur kemudian berhasil mengamankan YUH yang berada di rumah salah satu keluarganya di Kalumbu Iyang, Kelurahan Wangga, Kecamatan Kambera.
Kedua terduga pelaku kemudian diserahkan ke penyidik Satuan Reskrim Polres Sumba Timur untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama.(JN)