RIPPP Bisa Mempecepat Kesejahteraan Papua dalam Dua Dekade ke Depan

- Jurnalis

Sabtu, 8 Juni 2024 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sorong, NTTPedia.id,- Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) Tahun 2022 – 2041 merupakan sebuah terobosan untuk mencapai kesejahteraan Papua dalam dua dekade ke depan. Ini sesuai dengan visi dari RIPPP yaitu terwujudnya Papua mandiri, adil dan sejahtera serta misinya yaitu Papua sehat, Papua cerdas dan Papua produktif.

Deputi Bidang Pengembangan Bappenas Tri Dewi Virgiyanti mengatakan, di tengah berbagai tantangan pembangunan yang ada, RIPPP dapat menjadi landasan untuk percepatan pembangunan ke depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan adanya rencana induk yang didukung sistem informasi ini akan menunjang pembangunan Papua menuju visi Indonesia Emas 2045,” kata Tri Dewi.

Lebih lanjut dia menambahkan, untuk bisa mencapai Papua sehat, maka harus ada pelayanan kesehatan yang berkualitas dan merata serta membudayakan hidup sehat dan bersih di masyarakat. Dengan demikian, pada 2041, diharapkan angka prevalensi stunting dapat turun hingga di bawah 10 persen, umur harapan hidup meningkat, serta seluruh kabupaten/kota mencapai eliminasi malaria.

Yang tidak kalah penting adalah memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas untuk membentuk pribadi unggul, kreatif, inovatif, berkarakter, dan mampu bekerja sama, menuju Papua Cerdas. Sehingga, harapan lama sekolah di Wilayah Papua pada tahun 2041, diharapkan dapat mencapai 14,59–16,61 tahun.

Selain itu, peningkatkan kompetensi, kreativitas, dan inovasi dalam pengembangan potensi ekonomi lokal yang berdaya saing, menuju Papua Produktif. Dalam misi ini, diharapkan pada tahun 2041, tingkat kemiskinan dan tingkat pengangguran terbuka dapat turun masing-masing menjadi 5,81–2,82 persen, dan 4,11–1,73 persen.

Baca Juga :  Wailkota Jayapura Berkunjung ke NTT, Bangun Gereja dan Nyatakan Maju Gubernur Provinsi Papua

Untuk mempercepat kesejahteraan dalam dua dekade ke depan, Papua harus diperkuat dengan peningkatan akses ke infrastruktur dasar dan konektivitas, peningkatan kualitas lingkungan, penerapan tata kelola pembangunan yang baik, dan memberikan perhatian khusus pada tanah adat/ulayat, kebudayaan, serta harmoni sosial sebagai prasyarat utama untuk mencapai tujuan pembangunan. Semua hal tersebut ada di dalam Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua.

“RIPPP Tahun 2022-2041 adalah payung hukum dan pedoman dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi dan pengendalian percepatan pembangunan di Papua. Arah kebijakan pembangunan wilayah Papua ini juga telah diselaraskan ke dalam Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045,” ujar Tri Dewi.

Anggota Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) Provinsi Papua Barat Daya Otto Ihalauw mengutarakan, RIPPP ini perlu ditindaklanjuti sekaligus dikawal implementasinya. Hal ini bukan perkara mudah mengingat tak sedikit masyarakat yang bersikap skeptis.

“Tugas kami selaraskan RIPPP ke tingkat daerah melalui musrembang. Meskipun, bicara tentang musrembang, orang di kampung merasa sedih karena sering mendapati pelaksanaan dan penganggaran tidaklah tepat,” katanya.

Baca Juga :  Peluang Besar Bank NTT di Waterfront City Labuan Bajo

Salah satu tantangan laten yang ada ialah soal ketimpangan antarwilayah. Bappenas memastikan, isu ini telah menjadi perhatian utama di dalam pembuatan kebijakan dan strategi pembangunan yang selaras dengan komitmen meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.

Pengusaha kopi asal Papua, Yafeth Wetipo, mengutarakan bahwa dirinya kerap menemukan masalah terkait kesenjangan. Ia mencontohkan soal ketidakseragaman standar operasional petani kopi antarlokasi mengingat belum ada standar yang sama.

“Jadi hasil produksi (kualitas kopi) masih berbeda-beda. Ada juga tantangan, beberapa kebun kopi sudah terbuka aksesnya. Tapi ada juga perkebunan potensial yang aksesnya masih susah. Ini terkait infrastruktur transportasi,” ucap Yafeth.

Upaya dan dukungan untuk mengatasi beragam tantangan di Papua disampaikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah melalui penetapan undang-undang (UU) soal otonomi khusus alias otsus pada 2001. Dilanjutkan kembali melalui UU No. 2/2021 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Sebagai momentum penting dalam mewujudkan percepatan pembangunan di Papua, kemarin Wakil Presiden Republik Indonesia dan Menteri Bappenas resmi meluncurkan RIPPP Tahun 2022-2041 di Sorong, Papua Barat Daya. Perhelatan tersebut juga turut didukung oleh Program SKALA, Kemitraan Australia-Indonesia untuk akselerasi layanan dasar.(SP)

Berita Terkait

Walikota Kupang Bertemu Menpan RB Perjuangkan Nasib Honorer R5 dan R4
HUT Ke-9 PAAI: Lompatan Besar Agen Asuransi di Era Artificial Intelligence (AI)
Peraih Goldman Environmental Prize, Aleta Baun Minta YNS Tidak Mundur Dari TTS 
Sabu Raijua dan Tiga Kabupaten di NTT Jadi Sentra Pengembangan Garam oleh Gubernur Melki
Persatuan Gereja Wilayah NTT Sebut SE Walikota Untuk Hormati Hak Individu dan Kehidupan Bersama 
Tren Laka Lantas Meningkat di Atas Pukul 24.00, Sebagian Dipicu Karena Aktivis Malam Yang Tidak Diatur 
HMI Kupang Dukung Pembatasan Jam Pesta, Demi Ketertiban dan Keharmonisan Sosial
Anggota DPRD Kota Kupang Dukung SE Walikota Tentang Pembatasan Aktivitas Pesta
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:24 WIB

Walikota Kupang Bertemu Menpan RB Perjuangkan Nasib Honorer R5 dan R4

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:14 WIB

HUT Ke-9 PAAI: Lompatan Besar Agen Asuransi di Era Artificial Intelligence (AI)

Rabu, 8 Oktober 2025 - 07:48 WIB

Peraih Goldman Environmental Prize, Aleta Baun Minta YNS Tidak Mundur Dari TTS 

Minggu, 5 Oktober 2025 - 18:49 WIB

Persatuan Gereja Wilayah NTT Sebut SE Walikota Untuk Hormati Hak Individu dan Kehidupan Bersama 

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 19:32 WIB

Tren Laka Lantas Meningkat di Atas Pukul 24.00, Sebagian Dipicu Karena Aktivis Malam Yang Tidak Diatur 

Berita Terbaru