Opini : Marianus Viktor Ukat (UNIVERSITAS KATOLIK WIDYA MANDIRA)
Abstrak
Kemiskinan di NTT bukanlah menjadi suatu hal yang baru lagi. Kemiskinan menjadi permasalahan yang sulit dihindari sebab keadilan kurang diperhatikan dengan baik. Keadilan pada dasarnya menuju pada keseimbangan atau kesetaraan tanpa merugikan pihak manapun. Dengan latar belakang kondisi sosial-budaya masyarakat yang masih bersikap mempertahakan keadaan atau kebiasaan dan tradisi yang berlaku, maka pilihan untuk selangkah lebih maju menjadi stagnan. Oleh karena itu, kondisi ini belum mampu meniti panorama kemiskinan yang masif terjadi. Akan tetapi, kemiskinan yang terjadi bukan menjadi sebuah takdir yang akan dimiliki terus oleh masyarakat NTT. Dengan kata lain, kemiskinan masih menjadi sebuah fenomena konservatif di NTT. Barangkali harus perlu dibenahi sistem yang efektif dan kondusif untuk beranjak dari problematika yang terjadi. Artikel ini adalah kajian pustaka yang penulis rancangkan untuk melihat lebih dalam permasalahan yang terjadi untuk meminimalisirkan keadaan dengan teori keadilan dalam terang perspektif John Rawls. Menurutnya, setiap orang harus memiliki hak yang sama atas kebebasan dasar yang lebih luas dan kesamaan hak yang diberikan berbanding terbalik dengan beban kewajiban yang dimiliki setiap orang. Dari hasil temuan kajian ini, membawa masyarakat melihat dan menyadari keberadaan dirinya sebagai manusia yang mampu menikmati kehidupan dengan bebas tanpa ada paksaan atau kehendak dari orang lain yang bersikap ego dan saling menjatuhkan dalam kondisi dilematis kemiskinan.
Kata Kunci: Kemiskinan, Masyarakat NTT, Keadilan
Pendahuluan
Indonesia merupakan Negara kepulauan yang memiliki banyak sekali sumber daya alam di dalamnya. Kekayaan itu jika dimanfaatkan dengan sebaik mungkin tentunya akan membawa Negara ini menuju kepada kehidupan yang lebih baik lagi. Namun, Indonesia masih termasuk ke dalam Negara berkembang dan memiliki sejumlah masalah dan juga rumor terkait dengan permasalahan sosial, budaya, maupun ekonomi yang perlu untuk diperhatikan lebih mendalam. Permasalahan tersebut termasuk di dalamnya mengenai kemiskinan .
Kemiskinan merupakan isu lama yang belum sepenuhnya tertangani, khususnya di negara-negara berkembang, menyiratkan bahwa kemiskinan masih menjadi masalah dan kekhawatiran di semua negara. Kemiskinan telah muncul sebagai salah satu masalah paling kritis di Indonesia sejak awal. Kemiskinan diartikan yaitu saat keadaan induvidu atau kumpulan masyarakat, dari jenis laki-laki ataupun perempuan mengalami kekurangaan dalam hal pemenuhan dasar yang berguna untuk bertahan hidup dan meningkatkan perekonomian yang lebih baik . Hal ini disebabkan pada kemajuan zaman yang diekspresikan melalui ilmu pengetahuan, teknologi, budaya, modernisasi dan maraknya pembangunan serta disatu sisi hanyalah memberikan kontribusi kesejahteraan pada sebagian kecil penduduk dunia. Sementara itu, kejayaan sebagian kecil manusia di belahan dunia ini seringkali menelan dan mengorbankan sebagian besar manusia lainnya ke lembah kemiskinan (terutama kalangan komunitas petani, buruh, nelayan dan usaha kecil seperti Pedagang Kaki Lima) .
Dalam ranah kehidupan masyarakat NTT kemiskinan menjadi problematika yang amat serius. Pada Maret 2023, kondisi yang terjadi membawa NTT masuk dalam forum diskursus Rakornas bersama Forkompinda se-Indonesia dan mendapat peringkat ketiga sebagai Provinsi termiskin di ruang nasional. Lantaran kehidupan masyarakat NTT masih didominasi oleh daya nalar yang kolot dan kurang adanya daya tanggap masyarakat untuk sebuah kehidupan yang lebih mapan. Hal ini mengindikasikan bahwa baik pemerintah maupun masyarakat belum mampu mengurangi bahkan menghentikan kemiskinan di wilayah NTT . Sehingga maraknya kemiskinan membuat NTT tertinggal dan hidup dalam hinaan secara struktur sosial-budaya diranah nasional.
Lantas bisa dikatakan bahwa masyarakat NTT mengalami stagnansi kemiskinan yang secara perlahan terus membujuk masyarakat untuk berada pada situasi yang sama dan jatuh dalam lubang yang sama. Demikian situasi ini, melahirkan sejumlah faktor yang mempengaruhi naiknya angka kemiskinan, misalnya upah minimun yang tidak memadai, terbatasnya lapangan pekerjaan, taraf hidup masyarakat yang buruk dan akses pelayanan yang rendah terhadap kebutuhan pokok masyarakat. Lebih parah lagi yang terjadi adalah laju inflasi pada kegiatan jual beli di pasar global .
Permasalahan ini menyebabkan ketimpangan sosial semakin merajalela di tengah kehidupan masyarakat. Jelas bahwa faktor-faktor inilah membuat masyarakat NTT selalu dilema dan jauh dari kata mapan. Maka perlu untuk diberikan pemahaman lebih dalam mengenai arti kebajikan sejati yang mampu membawa masyarakat NTT selangkah lebih maju. Lantas tidak mengherankan jika berangkat dari problematika kehidupan masyarakat NTT, tema ini menjadi menarik untuk dibahas. Terdapat banyak perspektif para ilmuwan dalam melihat diskursus ini, satu diantaranya yakni pandangan John Rawls tentang teori keadilannya.
John Rawls merupakan satu di antara filsuf dan ilmuwan politik penting abad ke-19, berkewarganegaraan Amerika. Melalui buku master piece-nya, A Theory of Justice, Rawls meluruskan dan merumuskan kembali konsep keadilan sebagai sesuatu kesetaraan. Secara umum, teori keadilan diinspirasi dari pengalaman pribadi hidupnya. Diantaranya adalah persoalan rasial antara kulit hitam dan kulit putih. Di Amerika, penduduk kulit hitam mengalami subordinasi dari mayoritas penduduk yang berkulit putih. Kemudian Rawls juga menjadi saksi mata atas pengeboman Hiroshima-sebab pada saat itu ia masih bertugas di militer yang kemudian menjadikannya seorang aktivis anti perang.
Disamping itu, epistimologi teori keadilan John Rawls diinisiasi dari teori-teori yang berkembang saat itu antara lain; liberalisme, teori kontrak sosial, utilitarianisme, dan intuisionisme yang kemudian disempurnakan oleh Rawls melalui A Theory of Justice tersebut. Sebab menurutnya, dari keempat teori di atas masih memiliki beberapa kelemahan yang perlu disempurnakan dan dari hasil penyempurnaan keempat teori di atas, Rawls menyebutnya sebagai Reflective Equilibrium.
Ia berharap Equilibrium mampu menjadi jalan tengah dan mewakili semua golongan. Sebab menurut Rawls, segala sesuatu akan menjadi belum adil jika masih ada pihak yang dikorbankan. Rawls mengembangkan teori keadilan sebagai kesetaraan berdasarkan teori kontrak sosial yang sebelumnya dikemukakan oleh Locke, Rousseau, dan Immanuel Kant, yang membawa prinsip-prinsip keadilan ke dalam jalinan masyarakat melalui konsensus atau kesepakatan .
Perlu untuk menghubungkan dengan situasi kemiskinan di NTT bahwa keadaan ini menjadi sebuah perhatian khusus oleh instansi pemerintahan dalam memberdayakan kehidupan masyarakat. Namun tak dapat dipungkiri bahwa dalam lembaga pemerintahan, korupsi praktis kerapkali terjadi tanpa terlihat di permukaan sehingga mengakibatkan masyarakat tidak mampu merawat dirinya sesuai tarap hidup kelompoknya dan tidak mampu memanfaatkan tenaga, mental maupun fisik. Terdapat tiga aspek kemiskinan yaitu Pertama, kemiskinan multidimensi yang aertinya kebutuhan manusia beragam, maka kemiskinan juga memiliki banyak aspek. Dari kebijakan umum kemiskinan meliputi aspek primer berupa miskin akan aset, organisasi politik, dan pengetahuan serta keterampilan dan aspek sekunder berupa miskin jaringan sosial, seumber keuangan, dan informasi. Kedua, aspek kemiskinan tersebut saling berkaitan secara langsung maupun tidak langsung, yang berarti kemajuan atau kemunduran pada salah satu aspek yang berpengaruh pada aspek lainnya. Ketiga, kemiskinan erat kaitannya dengan pedesaan dan sebagainya, faktanya yang mengalami kemiskinan adalah penduduk atau manusianya . Berhubungan dengan itu, Konsep keadilan distributif yang digagas oleh filsuf politik AS, John Rawls, adalah jawaban atas masalah ketimpangan sosial ekonomi lewat kemiskinan. Menurut Rawls, perlu ada skema keadilan sosial dalam lembaga-lembaga publik untuk memastikan distribusi ekonomi, kekayaan sosial, peluang, kebebasan dan rasa hormat secara fair.
Rawls menggagaskan konsep keadilan distributif yang biasanya dipahami sebagai skema pembagian keuntungan ekonomi yang diatur sedemikian rupa sehingga “menguntungkan orang-orang yang paling kurang beruntung” .
Masyarakat miskin memiliki hak-hak dasar yang sama dengan masyarakat lainnya. Hak-hak yang diakui secara umum adalah terpenuhinya kebutuhan pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, air bersih, pertanahan, dan lingkungan hidup, rasa aman dari ancaman kekerasan dan hak untuk berpartisipasi dalam kehisupan sosial politik baik perempuan maupun laki-laki. Ukuran yang digunakan para analis dalam menetapkan jumlah penduduk miskin adalah cenderung pada pendekatan pemenuhan kebutuhan pokok. Seseorang dikatakan miskin apabila dalam pemenuhan kebutuhan pokok makanan asupan kalorinya minimal 2100 kkal/hari per kapita, atau pemenuhan kebutuhan pokok non makanan seperti yang dikemukakan diatas . Oleh karena itu dalam penulisan ini, penulis menggarisbawahi prinsip-prinsip konsep keadilan distributif sebagai senjata melawan problematika kemiskinan di NTT dan mengarahkan masyarakat untuk hidup lebih mapan serta berdaya nalar menghasilkan sesuatu hal baru untuk kehidupan yang layak dihidupi.