Kupang, NTTPedia.id,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT saat ini masih melakukan konsultasi dengan KPU RI terkait Bupati Sabu Raijua, Nikodemus Rihi Heke. Konsultasi tersebut terkait apakah Nikodemus Rihi Heke masih diperbolehkan untuk bertarung pada Pilkada Sabu Raijua mendatang.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT Eliaser Lomi Rihi mengatakan pihaknya sementara menunggu jawaban dari pusat sekaligus peraturan KPU tentang pencalonan.
Dikatakan Eliaser terkait kejelasan Periodesasi itu memang sudah diatur dalam Peraturan KPU. Bahwa kalau Sudah dua periode itu tidak boleh lagi mencalonkan diri.
” Khusus Bupati Sabu Raijua hari ini kan memang ada pendapat dikalangan masyarakat bahwa Plt dan defenitif itu kalau digabung memang sudah lebih dari satu periode atau dua setengah tahun. Tapi apakah Plt itu dalam kategori menjabat sebagaimana defenitif mulai Dari 2019 sampai 2021,” kata Eliaser.
” Inilah Nanti yang kami masih konsultasikan dengan KPU RI sebagai pembuat regulator. Supaya bisa menjadi suatu Informasi yang utuh,” jelasnya.
Dijelaskannya lebih lanjut terkait Pearturan KPU pencalonan, ditingkat pusat masih dilakukan perubahan. Informasi terakhir masih dalam posisi sinkronisasi.
” Dimohon Untuk bersabar, dalam satu dua Minggu kedepan sudah ada PKPU pencalonan,” kata Eliaser. (AP)