Kupang, NTTPedia.id,- PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota resmi diundangkan, Selasa (2/7/2024). Dengan keluarnya PKPU ini menjadi acuan bagi penyelenggaran pemilu Kada yang sebentar lagi akan berlangsung.
Hal itu juga menjadi titik terang bagi Bupati Sabu Raijua, Nikodemus Rihi Heke untuk kembali bartarung pada pada Pilkada 2024.
Komisioner Komisi Pemilihan Umu (KPU) NTT Eliaser Lomi Rihi ketika dihubungi wartawan mengatakan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 19 itu sudah mengatur tentang periodesasi yaitu yaitu menjabat selama 5 (lima) tahun penuh; dan/atau paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun.
” Satu periode itu dihitung sejak dilantik. Ada pelantikan dan pengambilan sumpah Jabatan. Nah Sabu Raijua ( Bupati-red) ketika dia menjadi Plt dia tidak dilantik. Dia hanya diberikan SK oleh Kemendagri,” kata Eliaser Lomi Rihi, Jumat Malam, 05/07/2024.
Ia mengatakan kalau merujuk pada pasal 19 huruf e , Nikodemus Rihi Heke bisa maju pada Pilkada Sabu Raijua.
” Ketika Bupati Defenitif saat itu (Marthen Dira Thome-red) saat itu sedang mengikuti Proses hukum tapi status bupatinya masih melekat. Pak Wakil Bupati (Nikodemus Rihi Heke-red) hanya ditugaskan melaksanakan tugas Bupati,” jelasnya.
Untuk diketahui Nikodemus Rihi Heke dilantik menjadi Bupati untuk masa jabatan 14 Februari 2019 – 17 Februari 2021. Dan kemudian menjadi Bupati pada tahun 2021 hingga sekarang. (AP)