Kupang, NTTPedia.id- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kupang menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Kota Kupang yang menerapkan pembatasan jam malam, termasuk penghentian musik pesta pada pukul 22.00 Wita.
Menurut HMI, kebijakan tersebut bukan bentuk pelarangan terhadap tradisi maupun budaya masyarakat, melainkan langkah untuk menjaga keseimbangan antara hak individu dan hak publik demi terciptanya ketertiban, kenyamanan, dan kesejahteraan bersama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Umum HMI Cabang Kupang, Muhamad Farid Ridha, Jumat (3/10/2025), menegaskan bahwa aturan tersebut relevan dengan kebutuhan warga kota yang membutuhkan waktu istirahat setelah beraktivitas.
“Musik pesta yang berlangsung hingga larut malam sering mengganggu ketenangan keluarga, pelajar, dan pekerja, bahkan berpotensi memicu gesekan sosial akibat kebisingan dan konsumsi alkohol berlebihan,” ujarnya.
Ia menilai, pembatasan jam malam dapat memperbaiki kualitas hidup masyarakat dan menumbuhkan sikap saling menghormati antarwarga.
Selain aspek sosial, HMI juga melihat manfaat ekonomi dari penerapan aturan ini. Menurut Farid, pembatasan jam malam membantu menjaga produktivitas pekerja dan pelaku usaha, serta mendorong profesionalisme penyelenggara acara agar menata jadwal kegiatan secara lebih teratur.
“Dengan berkurangnya konflik sosial dan gangguan kesehatan akibat kebisingan, biaya sosial-ekonomi masyarakat pun dapat ditekan,” tambahnya.
Dari sisi tata kelola pemerintahan, HMI menilai langkah Wali Kota Kupang sebagai bentuk keberpihakan terhadap aspirasi publik. Kebijakan ini dianggap sebagai upaya menegakkan aturan yang adil, responsif, dan berpihak pada ketertiban umum.
HMI Cabang Kupang juga menyerukan dukungan dari seluruh elemen masyarakat agar ikut menjaga efektivitas penerapan aturan tersebut.
“Masyarakat perlu mematuhi ketentuan demi ketertiban bersama, penyelenggara acara harus disiplin menyesuaikan jadwal, dan pemerintah diharapkan konsisten melakukan sosialisasi serta penegakan aturan secara adil,” tegas Farid.
Ia menutup dengan menegaskan komitmen HMI untuk terlibat aktif dalam upaya sosialisasi kebijakan tersebut.
“Jika diterapkan secara konsisten, aturan ini tidak hanya menjaga ketenangan warga, tetapi juga memperkuat keharmonisan sosial di Kota Kupang,” pungkasnya. (AP)















