HMI Kupang Dukung Pembatasan Jam Pesta, Demi Ketertiban dan Keharmonisan Sosial

- Jurnalis

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kupang menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Kota Kupang yang menerapkan pembatasan jam malam, termasuk penghentian musik pesta pada pukul 22.00 Wita.

 

Menurut HMI, kebijakan tersebut bukan bentuk pelarangan terhadap tradisi maupun budaya masyarakat, melainkan langkah untuk menjaga keseimbangan antara hak individu dan hak publik demi terciptanya ketertiban, kenyamanan, dan kesejahteraan bersama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ketua Umum HMI Cabang Kupang, Muhamad Farid Ridha, Jumat (3/10/2025), menegaskan bahwa aturan tersebut relevan dengan kebutuhan warga kota yang membutuhkan waktu istirahat setelah beraktivitas.

 

“Musik pesta yang berlangsung hingga larut malam sering mengganggu ketenangan keluarga, pelajar, dan pekerja, bahkan berpotensi memicu gesekan sosial akibat kebisingan dan konsumsi alkohol berlebihan,” ujarnya.

Baca Juga :  Be Ju BISA yang Menjanjikan, Bukukan Transaksi Rp 16 M dalam Waktu Enam Bulan

 

Ia menilai, pembatasan jam malam dapat memperbaiki kualitas hidup masyarakat dan menumbuhkan sikap saling menghormati antarwarga.

 

Selain aspek sosial, HMI juga melihat manfaat ekonomi dari penerapan aturan ini. Menurut Farid, pembatasan jam malam membantu menjaga produktivitas pekerja dan pelaku usaha, serta mendorong profesionalisme penyelenggara acara agar menata jadwal kegiatan secara lebih teratur.

 

“Dengan berkurangnya konflik sosial dan gangguan kesehatan akibat kebisingan, biaya sosial-ekonomi masyarakat pun dapat ditekan,” tambahnya.

 

Dari sisi tata kelola pemerintahan, HMI menilai langkah Wali Kota Kupang sebagai bentuk keberpihakan terhadap aspirasi publik. Kebijakan ini dianggap sebagai upaya menegakkan aturan yang adil, responsif, dan berpihak pada ketertiban umum.

Baca Juga :  Kader PDI Perjuangan Kota Kupang Bangun Sekretariat Pakai Gotong Royong, Hasto Sumbang 50 Juta

 

HMI Cabang Kupang juga menyerukan dukungan dari seluruh elemen masyarakat agar ikut menjaga efektivitas penerapan aturan tersebut.

 

“Masyarakat perlu mematuhi ketentuan demi ketertiban bersama, penyelenggara acara harus disiplin menyesuaikan jadwal, dan pemerintah diharapkan konsisten melakukan sosialisasi serta penegakan aturan secara adil,” tegas Farid.

 

Ia menutup dengan menegaskan komitmen HMI untuk terlibat aktif dalam upaya sosialisasi kebijakan tersebut.

 

“Jika diterapkan secara konsisten, aturan ini tidak hanya menjaga ketenangan warga, tetapi juga memperkuat keharmonisan sosial di Kota Kupang,” pungkasnya. (AP)

Berita Terkait

Purna Paskibraka Indonesia NTT Gelar Aksi Donor Darah Sambut Hari Pahlawan 2025
Gubernur NTT Ungkap Penyebab Listrik Padam di Daratan Timor
Simon Petrus Kamlasi Terus Mengabdi Untuk NTT, Bantu Gereja Portable di Stasi Santo Elias Riangduli Adonara
Kota Kupang Bakal Punya Fasilitas Latihan Otomotif Bertaraf Internasional
NTT Siap Jadi Pusat Suplai Energi Terbarukan Nasional untuk Wujudkan Asta Cita Prabowo–Gibran
Produksi Minyak Indonesia Melampaui Target, Akademisi NTT Nilai Sinyal Positif Bagi Fondasi Ekonomi Nasional
1.000 UMKM di NTT Dapat Fasilitas Legalitas dan Pembiayaan Dari Kementerian UMKM
Melki Dorong NTT Jadi Poros Baru Melanesia di Asia Pasifik

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 12:58 WIB

Purna Paskibraka Indonesia NTT Gelar Aksi Donor Darah Sambut Hari Pahlawan 2025

Rabu, 5 November 2025 - 18:43 WIB

Gubernur NTT Ungkap Penyebab Listrik Padam di Daratan Timor

Rabu, 5 November 2025 - 10:44 WIB

Simon Petrus Kamlasi Terus Mengabdi Untuk NTT, Bantu Gereja Portable di Stasi Santo Elias Riangduli Adonara

Selasa, 4 November 2025 - 09:36 WIB

Kota Kupang Bakal Punya Fasilitas Latihan Otomotif Bertaraf Internasional

Senin, 3 November 2025 - 20:05 WIB

NTT Siap Jadi Pusat Suplai Energi Terbarukan Nasional untuk Wujudkan Asta Cita Prabowo–Gibran

Berita Terbaru

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT yang beralamat di Jalan Frans Seda, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Foto :Internet

Hukrim

Investasi Bodong Menggurita di NTT, OJK Ada Dimana? 

Senin, 17 Nov 2025 - 07:36 WIB