Tren Laka Lantas Meningkat di Atas Pukul 24.00, Sebagian Dipicu Karena Aktivis Malam Yang Tidak Diatur 

- Jurnalis

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id, – Surat Edaran Walikota Kupang tentang pembatasan jam malam memantik pro kontra di tengah masyarakat. Perdebatan itu menghiasi percakapan warganet di berbagai platform media sosial hingga diskusi-diskusi informal. Meski demikian Surat edaran ini dinilai oleh banyak pihak untuk menekan berbagai fenomena sosial yang kontraprodukti akibat jam malam yang tidak diatur.

 

Dukungan datang berbagai pihak mulai para pemuka agama, tokoh Adat, kelompok akademi, kelompok organisasi mahasiswa hingga institusi negara. Misal Polres Kupang Kota melalui Satuan Lalu Lintas yang bersering berurusan dengan kecelakaan lalu lintas oleh berbagai sebab. Salah satu nya akibat aktivitas jam malam yang berlebihan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Kupang Kota, Kompol Sudirman, S.Sos menilai surat edaran Walikota bukan larangan tapi adalah pengaturan. Menurutnya kebijakan ini bukan untuk membatasi kegiatan sosial masyarakat, tetapi justru untuk melindungi keselamatan warga, khususnya dari kecelakaan akibat pengaruh minuman keras (miras).

 

Dalam dua tahun terakhir, data Satlantas Polres Kupang Kota menunjukkan peningkatan signifikan kasus kecelakaan lalu lintas. Hingga Oktober 2025, telah terjadi 437 kasus kecelakaan, terdiri dari 228 kecelakaan ganda dan 209 kecelakaan tunggal. Dari jumlah itu, 15 orang meninggal dunia, dan 10 di antaranya akibat miras.

Baca Juga :  Polsek Maulafa Bubarkan Pesta Miras dan Pesta Syukuran Yang Berlangsung Tengah Malam

 

“Artinya, lebih dari separuh korban meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal disebabkan miras, dan sebagian besar terjadi lewat tengah malam, di atas pukul 24.00 Wita,” ujar KOMPOL Sudirman.

 

Sebagai perbandingan, pada tahun 2024 tercatat 114 kasus kecelakaan, dengan 9 korban jiwa akibat miras. Tahun 2025 pun menunjukkan peningkatan kasus dan tingkat fatalitas lebih tinggi. “Dari 37 korban meninggal dunia pada 2024, 9 di antaranya akibat miras. Sekarang di 2025 sudah 10 korban, dan tahun belum berakhir,” tambahnya.

 

Kompol Sudirman menilai, pembatasan waktu pesta dan musik malam sebagaimana diatur dalam SE Wali Kota Kupang merupakan langkah realistis dan perlu didukung semua pihak.

 

“Selama ini izin keramaian dari kepolisian memang sudah membatasi pesta hingga pukul 24.00 Wita. Edaran Wali Kota menegaskan batas musik hingga pukul 22.00 dan pesta sampai pukul 24.00. Jadi kebijakan ini sejalan dengan langkah kepolisian,” jelasnya.

Baca Juga :  Polsek Maulafa Tindak Cepat Aduan Warga Soal Musik Pesta Lewat Tengah Malam

 

Ia mengakui, tradisi pesta malam memang sudah melekat dalam budaya masyarakat NTT, namun menurutnya perlu penyesuaian demi kepentingan bersama. “Kita tahu pesta sudah jadi tradisi, tapi keselamatan jiwa jauh lebih penting. Ini soal nyawa manusia,” tegasnya.

 

Kompol Sudirman juga mengajak semua pihak, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda hingga media massa untuk turut mensosialisasikan Surat Edaran Wali Kota Kupang agar dipahami secara luas oleh masyarakat.

 

“Kalau kita semua bergerak bersama, cepat atau lambat masyarakat akan menyesuaikan. Karena kita berbicara berdasarkan data nyata di lapangan, bukan sekadar opini,” ujarnya.

 

Menurutnya, polisi tidak hanya menegakkan aturan, tapi juga berupaya menyelamatkan masyarakat.

“Kami mendukung total apa pun yang dilakukan pemerintah daerah dengan tujuan menyelamatkan masyarakat, khususnya di bidang lalu lintas,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

44 Desa OVOP di NTT Sudah Penuhi Legalitas, Izin BPOM dan Sertifikasi Halal
Gubernur Melki Genjot Hilirisasi Produk melalui OVOP, OCOP dan OSOP di 3.177 Desa dan Kelurahan
Sentuhan Kasih Simon Petrus Kamlasi, Umat Stasi Paulus Rasul Lamanepa Kini Miliki Kapela Sendiri
Hanya 10 Anggota DPRD TTU Yang Bawa Keluarga dan Gunakan Dana Pribadi
Study Banding Sambil Liburan, 30 Anggota DPRD TTU Boyong Keluarga ke Bali
Video Pegawai Koperasi Cari Erwin, Pakai Uang Nasabah untuk  Main VIR
Kepala OJK NTT Paparkan Langkah Masif Cegah Investasi Ilegal, Edukasi Sudah Jangkau Hampir Seluruh NTT
Yunus Takandewa Mantapkan Konsolidasi PDI Perjuangan NTT Menuju Kemenangan Pemilu 2029

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 14:34 WIB

44 Desa OVOP di NTT Sudah Penuhi Legalitas, Izin BPOM dan Sertifikasi Halal

Kamis, 27 November 2025 - 12:06 WIB

Gubernur Melki Genjot Hilirisasi Produk melalui OVOP, OCOP dan OSOP di 3.177 Desa dan Kelurahan

Kamis, 27 November 2025 - 09:38 WIB

Sentuhan Kasih Simon Petrus Kamlasi, Umat Stasi Paulus Rasul Lamanepa Kini Miliki Kapela Sendiri

Rabu, 26 November 2025 - 11:47 WIB

Hanya 10 Anggota DPRD TTU Yang Bawa Keluarga dan Gunakan Dana Pribadi

Rabu, 26 November 2025 - 09:17 WIB

Study Banding Sambil Liburan, 30 Anggota DPRD TTU Boyong Keluarga ke Bali

Berita Terbaru