Kupang, NTTPedia.id,- Lantaran dalam pengaruh minuman keras (miras), AM seorang warga Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang melakukan pengrusakan fasilitas milik pemerintah. AM melempar jendela gedung Posko Penanggulangan Bencana Tagana (Taruna Siaga Bencana) milik Dinas Sosial, pada Minggu (26/10/2025) tengah malam.
Pengrusakan itu dilaporkan penjaga posko ke Bhabinkamtibmas Kelurahan Oepura, Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota. Mendapat laporan, Bhabinkamtibmas, Aipda Mariano Klau, mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Pelaku diketahui dalam keadaan mabuk dan melempar kaca jendela saat melintas di sekitar posko.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai melakukan pengecekan terhadap kerusakan yang terjadi. Aipda Mariano bersama Ketua RT 002, Sonny Renanti, dilakukan mediasi dengan menghadirkan pelaku dan orang tuanya di rumah Ketua RT.
” Dalam pertemuan tersebut, pihak Dinas Sosial memberikan kesempatan agar permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan,” Kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah, S.H, Selasa (28/10/2025).
Ia mengatakan pelaku mengakui perbuatannya dan bersedia bertanggung jawab dengan mengganti kerusakan kaca jendela, serta menandatangani surat pernyataan tertulis di atas materai, yang rencananya akan dilaksanakan pada hari ini (selasa, 28/10/2025).
Pihak Dinas Sosial, sambung Kapolsek, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bhabinkamtibmas Kelurahan Oepura serta Ketua RT atas respon cepat dan upaya mediasi yang dilakukan, sehingga permasalahan dapat diselesaikan dengan baik tanpa menimbulkan gangguan keamanan di lingkungan masyarakat.(tb)
Sumber : tribaratanewskupangkota
Baca juga: Berita Viral Nusa Tenggara Timur – NTTPedia















