Kupang, NTTPedia.id,- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk bersama Kementerian UMKM RI menggelar Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro (FKPUM) di GOR Flobamora, Kupang, Rabu (29/10/2025). Lebih dari 1.200 pelaku usaha mikro hadir dalam kegiatan yang bertujuan memperkuat ekosistem UMKM yang legal, terlindungi, dan berdaya saing.
Acara ini menjadi wadah sinergi pemerintah, BUMN perbankan, dan pelaku usaha dalam memperluas akses legalitas, pembiayaan, serta pendampingan bagi UMKM, khususnya sektor ekonomi biru. Sebagai provinsi kepulauan, NTT memiliki potensi besar di sektor bahari, sehingga pemerintah dan BRI mendorong pengembangan produk berbasis laut seperti olahan hasil tangkap, garam organik, rumput laut, dan ekowisata bahari secara berkelanjutan.
Deputi Bidang Usaha Mikro, Riza Damanik menegaskan bahwa legalitas usaha merupakan fondasi keberlanjutan UMKM.
“ Legalitas bukan hanya administratif, tetapi dasar perlindungan dan daya saing usaha mikro Indonesia,” ujarnya. Program ini juga merupakan implementasi PP No. 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan UMKM.
Menteri UMKM RI, Maman Abdurrahman menyoroti masih rendahnya legalitas UMKM nasional.
“ Sebanyak 77 persen UMKM di Indonesia belum memiliki legalitas formal, padahal mereka berkontribusi lebih dari 60 persen ekonomi nasional. Pemerintah hadir melalui layanan legalitas, pelatihan, dan akses pembiayaan agar usaha mikro lebih tangguh dan siap bersaing,” katanya.
BRI melalui berbagai program, terutama Kredit Usaha Rakyat (KUR), asuransi mikro, serta pelatihan digital terus memperkuat kapasitas pelaku usaha mikro di Indonesia Timur.
Regional CEO BRI Region 17 Denpasar, Hery Noercahya menyampaikan komitmen BRI untuk mendampingi UMKM secara berkelanjutan.
“ Kami ingin pelaku usaha mikro di Indonesia Timur naik kelas. Modal kami kombinasikan dengan pendampingan dan digitalisasi agar UMKM lebih kompetitif,” ujarnya.
Pada kegiatan ini, sebanyak 28 UMKM NTT menerima dukungan dan sertifikasi usaha secara simbolis, sementara lebih dari 1.000 UMKM telah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta manfaat perlindungan usaha. Pelaku UMKM juga mendapatkan fasilitas sertifikat halal, pendaftaran merek, izin edar, SNI Bina UMK, akses KUR, perlindungan BPJS-TK, asuransi usaha, dan digitalisasi transaksi.
Kegiatan FKPUM di Kupang menjadi bagian dari roadshow nasional di 12 provinsi sepanjang 2025. Secara nasional program ini telah memfasilitasi lebih dari 14 juta UMKM memperoleh NIB, 6,5 juta produk bersertifikat halal, dan 1 juta UMK bersertifikasi SNI.(AP)













