Suharto: Pahlawan Nasional?

- Jurnalis

Sabtu, 8 November 2025 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat Pendidikan NTT yang juga Guru Besar Universitas Nusa Cendana Kupang, Prof. Drs. Tans Feliks, M.Ed., Ph.D, Foto: Fidelis Nong Nogor/Fortuna.press

Pengamat Pendidikan NTT yang juga Guru Besar Universitas Nusa Cendana Kupang, Prof. Drs. Tans Feliks, M.Ed., Ph.D, Foto: Fidelis Nong Nogor/Fortuna.press

Oleh Tans Feliks( Guru Besar FKIP/Program Pascasarjana, Undana)

 

Hari Pahlawan, 10 November, sudah dekat. Karena itu, bisa dipahami jika akhir-akhir ini banyak orang berbicara tentang kepahlawanan. Orang pun ingin tahu syarat menjadi pahlawan. Juga ingin paham siapa yang layak dan, karena itu, memenuhi syarat dan, sebaiknya, diusulkan untuk menjadi pahlawan. Kebanggaan keluarga, suku, dan tentu bangsa. Pada titik ini, pertanyaan mengapa seseorang itu diusulkan menjadi pahlawan penting bukan main.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertanyaan itu kedengarannya sederhana. Sangat sederhana, bahkan. Tetapi jawabannya bisa sangat rumit. Sebab jawabannya tidak boleh subjektif, harus objektif. Persoalannya, batas antara subjektivitas dan objektivitas kadang begitu tipis sehingga orang tidak lagi bisa tahu secara pasti mana yang 100% objektif, mana yang (cuma) subjektif.

Apalagi jika itu menyangkut Suharto. Presiden ke-2. Salah satu Jenderal Besar Indonesia. Bapak Pembangunan. Berjasa besar dalam banyak hal, antara lain dalam merebut kembali Papua—dulu disebut Irian Barat—dari penjajah via gerakan Trikora, bersama tokoh lainnya seperti Soekarno, Soerjadi Soerjadarma, Ahmad Yani, Omar Dhani, R.E. Martadinata, Yos Sudarso, dan Leonardus Benjamin Moerdani.

Trikora itu, kita tahu, adalah singkatan dari Tri Komando Rakyat. Militer Indonesia bekerja sama dengan militer Uni Soviet saat itu, dengan tujuan untuk mengusir Belanda dari wilayah Nugini Belanda. Operasi militer gabungan itu dimulai 19 Desember 1961 dan berakhir 15 Agustus 1962. Setelah terdesak, Belanda menyerah.

Perjanjian New York antara Indonesia dan Belanda pun ditandatangani 15 Agustus 1962. Isinya, Irian Barat diserahkan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa oleh Belanda dan kemudian diserahkan kepada Indonesia oleh PBB (https://id.wikipedia.org). Itu sejarah. Dari sejarah itu, kita tahu bahwa pada saat itu Indonesia diberi tugas untuk melaksanakan referendum di Papua paling lambat tahun 1969. Sejarah yang sama memberi kita informasi bahwa Papua kemudian memutuskan untuk bergabung dengan Indonesia.

Baca Juga :  Opini : Mewujudkan Pemilu Ramah Disabilitas

Bahwa sejarah juga memberikan kritiknya sendiri terhadap jajak pendapat itu, itu juga persoalan sejarah. Kita serahkan kepada sejarah untuk menjawabnya. Kini, dalam konteks esai ini, yang penting bagi kita adalah bahwa Suharto berperan besar dalam operasi Trikora itu. Artinya, dalam konteks itu, dia memenuhi syarat untuk menjadi pahlawan nasional. Sama seperti Sukarno, presiden pertama kita. Sama seperti Ahmad Yani dan ribuan pahlawan kita lainnya.

Walaupun demikian, dalam beberapa hari terakhir, kita tahu dari media bahwa Pastor Frans Magnis Suseno, SJ, menolak pemberian gelar pahlawan kepada Suharto. Menurut Pastor Frans, presiden ke-2 Indonesia itu tidak layak mendapat gelar itu. Pendapat sejumlah tokoh penting PDIP juga sama: setali tiga uang. Menurut mereka, Suharto tidak layak menjadi pahlawan nasional.

Padahal tahun ini beliau diusulkan sebagai salah satu dari 49 orang yang diharapkan menjadi pahlawan nasional: sembilan diusulkan dari periode lalu, 40 yang baru, termasuk 24 orang yang diprioritaskan (https://news.detik.com, 5 November 2025). Termasuk Suharto yang telah diusulkan untuk menjadi pahlawan nasional sejak 2010, kurang lebih sejak 15 tahun yang lalu (Kompas.com, 3 November 2025).

Usulan itu, tentu, bukan kaleng-kaleng. Oleh banyak orang, Suharto dinilai layak untuk menjadi pahlawan nasional. Presiden kedua itu memenuhi syarat, seperti sudah terbukti “melahirkan gagasan besar untuk pembangunan bangsa; menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi masyarakat luas dan bangsa; memiliki konsistensi semangat kebangsaan dan perjuangan yang berdampak nasional” (syarat menjadi pahlawan seperti yang tertulis di Google).

Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo Priyono, menambahkan ada tiga syarat penting lainnya untuk menjadi pahlawan nasional, yaitu memiliki jasa nyata, melewati prosedur dan administrasi yang panjang, termasuk serangkaian “panjang penelitian dan verifikasi berlapis di tingkat daerah hingga pusat yang bisa memakan waktu bertahun-tahun” (Kompas.com, Perjalanan Panjang Suharto Menuju Gelar Pahlawan Nasional, 3 November 2025).

Baca Juga :  Masa Depan Industri Minyak Bumi

Suharto, saya kira, sudah memenuhi semua syarat tersebut. Bergagasan besar, misalnya Orde Baru. Berkarya besar, misalnya berhasil menjadikan Indonesia swasembada pangan. Dari tahun 1984 hingga 1988, Indonesia menjadi pengekspor beras. Karena itu, pada tahun 1985 beliau mendapat penghargaan dari FAO, Organisasi Pangan Dunia. Dengan itu, beliau pun terbukti konsisten dalam menggelorakan spirit nasionalisme dan perjuangan, dengan dampak yang dirasakan secara nasional.

Persyaratan seperti “penelitian dan verifikasi berlapis di tingkat daerah hingga pusat yang bisa memakan waktu bertahun-tahun” (Kompas.com, Perjalanan Panjang Suharto Menuju Gelar Pahlawan Nasional, 3 November 2025), saya yakin, pasti juga sudah dilakukan oleh para pengusul beliau.

Apalagi yang belum? Lalu, mengapa setelah diusulkan bertahun-tahun belum juga dinyatakan sebagai pahlawan? Mengapa kemudian Romo Frans Magnis Suseno, SJ, menentangnya?

Sebagai salah satu hati nurani bangsa Indonesia, saya kira Romo Frans Magnis Suseno, SJ, pasti punya alasan untuk mengatakan bahwa Suharto tidak layak untuk menjadi pahlawan nasional. Apa saja alasan itu? Apakah untuk mengetahui alasan itu kita perlu bertanya kepada beliau langsung?

Anda, pembaca, mungkin. Bagi saya, tidak. Saya langsung mengamini ide Romo Magnis, antara lain karena literatur berikut:

1. Anderson, B. (1994). “Rewinding ‘Back to the Future’: The Left and Constitutional Democracy.” Dalam Bourchier, D. & Legge, J. (Ed.), Democracy in Indonesia: 1950s and 1990s. Melbourne: Centre for Southeast Asian Studies–Monash University, hlm. 128–142.

2. Anderson, B. R. & McVey, R.T. (1971). A Preliminary Analysis of the October 1, 1965 Coup in Indonesia. New York: Cornell University.

3. Aspinall, E. (2005). Opposing Suharto. Stanford: Stanford University Press.

4. Cribb, R. (1990). The Indonesian Killings 1965–1966: Studies from Java and Bali. Melbourne: Centre for Southeast Asian Studies–Monash University.

Menurut Anda, apa pendapat Anda tentang itu?

Berita Terkait

Urgensi Keadilan: Meminimalisir Kemiskinan Masyarakat NTT Dalam Terang Perspektif John Rawls
Peran Teknologi Maju dalam Bidang Kesehatan: Mengubah Masa Depan Pelayanan Medis
Opini : Mewujudkan Pemilu Ramah Disabilitas
Masa Depan Industri Minyak Bumi

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 13:24 WIB

Suharto: Pahlawan Nasional?

Senin, 17 Juni 2024 - 15:16 WIB

Urgensi Keadilan: Meminimalisir Kemiskinan Masyarakat NTT Dalam Terang Perspektif John Rawls

Selasa, 4 Juni 2024 - 10:53 WIB

Peran Teknologi Maju dalam Bidang Kesehatan: Mengubah Masa Depan Pelayanan Medis

Minggu, 23 April 2023 - 21:08 WIB

Opini : Mewujudkan Pemilu Ramah Disabilitas

Kamis, 15 Desember 2022 - 14:00 WIB

Masa Depan Industri Minyak Bumi

Berita Terbaru