Ade Kuswandi Divonis 2,5 Tahun Penjara, Pelapor Apresiasi Putusan Majelis Hakim

- Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:42 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Kupang, NTTPedia.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa Ade Kuswandi alias Ade dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan oleh Fauzi Said Djawas.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sisera Ayfeto, didampingi hakim anggota Olyviarin Taopan dan Dr. I Nyoman Agus Hermawan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ade Kuswandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ade Kuswandi alias Ade dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan serta memerintahkan terdakwa untuk ditahan,” demikian amar putusan majelis hakim.

Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa sesuai ketentuan yang berlaku. Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Menanggapi putusan itu, pelapor Fauzi Said Djawas menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah memutus perkara dan menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh institusi aparat penegak hukum, mulai dari Polresta Kupang, Kejaksaan Negeri Kupang, hingga Pengadilan Negeri Kupang, yang telah menjalankan proses hukum dengan baik,” ujarnya.

“Kami berharap putusan ini menjadi preseden positif dalam penegakan hukum dan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi para korban,” tambah Fauzi.

Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan bahwa proses hukum dapat berjalan secara profesional dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Berita Terkait

Di Bawah Kepemimpinan Cristhian Widodo, Pemkot Kupang Raih Dua Penghargaan dari KPPN
Terungkap, Dana Penanganan Gempa Flores Terseret Dalam Dugaan Korupsi BNPB
Bupati Sabu Raijua Dilaporkan atas Dugaan Penganiayaan, Insiden Bermula dari Percakapan di Pantai
Wali Kota Kupang Pastikan Biaya Pengobatan Ibu dan Anak Korban Kekerasan Tuntas
Geografi Kepulauan Jadi Tantangan TKA di NTT, Kadis PK Minta Kesetaraan Akses
Dinas Pendidikan NTT Susun dan Telaah Soal TKA SD-SMP untuk Persiapan Ujian 2027
Distribusi BBM Mulai Normal, Christian Widodo Kerahkan Satpol PP Pantau 15 SPBU di Kupang
BBM Subsidi Langka di NTT, PA GMNI NTT Desak Evaluasi Kuota dan Pengawasan Distribusi

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:32 WIB

Di Bawah Kepemimpinan Cristhian Widodo, Pemkot Kupang Raih Dua Penghargaan dari KPPN

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Terungkap, Dana Penanganan Gempa Flores Terseret Dalam Dugaan Korupsi BNPB

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wali Kota Kupang Pastikan Biaya Pengobatan Ibu dan Anak Korban Kekerasan Tuntas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:51 WIB

Geografi Kepulauan Jadi Tantangan TKA di NTT, Kadis PK Minta Kesetaraan Akses

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:22 WIB

Dinas Pendidikan NTT Susun dan Telaah Soal TKA SD-SMP untuk Persiapan Ujian 2027

Berita Terbaru

Bola & Sports

Soe, Udara Sejuk dan Harapan Menjadi Tuan Rumah PON 2028

Sabtu, 17 Okt 2026 - 20:12 WIB