Kupang, NTTPedia.id – Perkara pidana yang menjerat Komisaris Utama sekaligus pemegang saham PT Arsenet Global Solusi (PT AGS), Ade Kuswandi (45), menyisakan persoalan serius dalam proses pembuktian.
Kuasa hukum Ade Kuswandi, Fahmi Namakule, SH., MH., menyoroti keterangan saksi pelapor dalam Putusan Nomor 46/Pid.B/2026/PN Kpg.
Menurut Fahmi, saksi secara terang mengakui tidak pernah mengonfirmasi kepada terdakwa soal 46 surat Pernyataan Qualitate Qua PT AGS yang menjadi barang bukti utama dalam perkara tersebut.
“Bahwa tidak ada konfirmasi ke terdakwa terkait surat-surat Pernyataan Qualitate Qua PT AGS yang merupakan barang bukti tersebut,” kata Fahmi, mengutip keterangan saksi dalam persidangan.
Saksi yang dimaksud adalah RS, pihak yang membeli PT AGS pada 26 Februari 2025. Menurut Fahmi, RS pula yang kemudian menemukan 46 dokumen tersebut pada April 2025. Namun, di persidangan RS mengaku tidak mengetahui siapa pembuat surat-surat itu.
“Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat Surat Pernyataan Qualitate Qua PT AGS yang menjadi barang bukti yang ditunjukan Penuntut Umum kepada saksi,” demikian keterangan saksi yang dikutip Fahmi.
Fahmi menegaskan, sejak dokumen itu ditemukan pada April 2025 hingga perkara bergulir ke pengadilan, tidak ada satu pun upaya dari saksi pelapor untuk menanyakan langsung kepada Ade Kuswandi mengenai 46 surat tersebut.
RUPSLB Hanya Bahas Pemindahan IP Address
Fahmi kemudian merinci kronologi yang menurutnya menunjukkan kekeliruan dalam menghubungkan keterangan terdakwa dengan barang bukti.
Berdasarkan surat undangan Direksi PT AGS tertanggal 18 Oktober 2024 yang ditandatangani Direktur Brislian Anggi Wijaya, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT AGS pada November 2024 memuat tujuh agenda.
Agenda itu meliputi laporan Direksi, pemindahan IP address, penyampaian hasil audit hukum, pertanggungjawaban penggunaan infrastruktur perseroan, pembagian dividen, pemberhentian Direksi, serta perubahan susunan Direksi dan Komisaris.
“Satu-satunya agenda yang berkaitan dengan IP adalah pemindahan IP address. Tidak ada satu pun agenda yang menyebut, apalagi membahas, 46 surat Pernyataan Qualitate Qua,” kata Fahmi.
Dalam forum tersebut, saksi pun menerangkan bahwa yang dibahas terkait IP hanyalah soal pemindahan IP address sesuai agenda rapat.
Adapun 46 surat yang kemudian menjadi barang bukti tidak pernah sekalipun dikonfirmasi kepada Ade Kuswandi, baik dalam forum RUPSLB maupun melalui pertanyaan langsung.
Pada saat rapat berlangsung, dokumen-dokumen tersebut bahkan belum ditemukan dan belum diketahui keberadaannya.
Selanjutnya, RS membeli PT AGS pada 26 Februari 2025. Baru pada April 2025 saksi mengaku menemukan dokumen-dokumen tersebut.
“Artinya, pengakuan terdakwa di RUPSLB yang oleh majelis hakim dijadikan salah satu dasar pembuktian diberikan atas hal yang sama sekali berbeda: soal pemindahan IP address sebagaimana agenda rapat, bukan soal 46 surat pernyataan yang belum ada di meja siapa pun pada saat itu,” ujar Fahmi.
Dalam putusan, disebutkan bahwa saksi-saksi mengetahui terdakwa melakukan pemalsuan surat karena dalam rapat pemegang saham, Ade Kuswandi mengakui dirinya melakukan pengelolaan IP address.
Fahmi mempertanyakan konstruksi tersebut. Menurutnya, pembahasan mengenai pemindahan IP address tidak serta-merta dapat dipersamakan dengan pengakuan membuat atau memalsukan 46 surat yang baru ditemukan beberapa bulan kemudian.
“Saksi mengaku tidak pernah membahas, menanyakan, atau mengonfirmasi 46 surat tersebut kepada terdakwa dalam bentuk apa pun,” tegas Fahmi.
Pertama Kali Melihat di Polres
Ade Kuswandi sendiri dalam persidangan menerangkan bahwa dirinya baru melihat dokumen-dokumen tersebut ketika menjalani pemeriksaan di Polres.
“Bukan di perusahaan, bukan di RUPS, bukan melalui somasi atau klarifikasi internal,” kata Fahmi menggambarkan keterangan kliennya.
Menurut Fahmi, kondisi ini menjadi persoalan mendasar karena terdakwa tidak pernah diberi kesempatan untuk mengonfirmasi dokumen yang kemudian digunakan untuk menjerat dirinya.
Bukti Terdakwa Dikesampingkan
Fahmi juga menyoroti pertimbangan majelis hakim yang mengesampingkan alat bukti surat dari pihak terdakwa, mulai T-1 sampai T-31.
Dalam putusan, alat bukti tersebut disebut berupa salinan percakapan dan cetakan surel dari telepon genggam terdakwa yang dinilai “harus dikonfrontir dengan saksi”.
Majelis kemudian menyatakan bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan tidak terdapat konfrontasi bukti dengan saksi.
Bagi Fahmi, pertimbangan itu menunjukkan standar yang tidak seimbang. Di satu sisi, bukti dari pihak terdakwa dikesampingkan karena tidak dikonfrontasikan dengan saksi.
Di sisi lain, 46 dokumen yang memberatkan terdakwa justru tidak pernah dikonfirmasi kepada terdakwa sejak awal.
“Jadi terdakwa dihukum karena buktinya tidak dikonfrontasi, sementara dokumen yang memberatkannya juga tidak pernah dikonfirmasi kepada terdakwa,” kesal Fahmi.













