Kupang, NTTPedia.id — Kuasa hukum Ade Kuswandi menanggapi pernyataan kuasa hukum PT Arsenet Global Solusi (PT AGS) yang meminta Pengadilan Tinggi Kupang menolak banding sekaligus memperberat hukuman, serta meminta Komisi Yudisial tidak menanggapi laporan pengaduan yang telah diajukan pihaknya.
Kuasa hukum Ade, Farah Fahmi Namakule, S.H., M.H., menilai permintaan agar Komisi Yudisial tidak menindaklanjuti sebuah laporan justru bertentangan dengan prinsip yang disebut hendak dijaga.
“Kami membaca pernyataan itu dengan saksama. Di satu kalimat disebut tidak bermaksud mencampuri independensi, di kalimat lain Komisi Yudisial diminta tidak menanggapi laporan. Menurut kami, justru permintaan itulah bentuk campur tangan,” ujar Fahmi.
Melapor ke KY adalah Hak yang Dijamin Undang-Undang
Fahmi menegaskan pengajuan laporan kepada Komisi Yudisial merupakan hak setiap warga negara yang dijamin Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial.
“Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk Undang-Undang Dasar. Kewenangannya menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Tidak ada pihak berperkara yang berwenang meminta lembaga negara berhenti menjalankan kewenangannya,” katanya.
Fahmi menambahkan, pemeriksaan etik dan pemantauan persidangan tidak menyentuh substansi putusan.
“Komisi Yudisial tidak menilai benar atau salahnya putusan. Yang dinilai adalah perilaku dan kepatuhan pada kode etik. Jadi tidak ada independensi hakim yang terganggu. Yang ada justru akuntabilitas yang dijaga,” jelasnya.
Fahmi menyebut laporan pengaduan telah diajukan Kantor Firma Hukum Lawnusa & Partners secara resmi dan tercatat, disertai bukti-bukti pendukung, dan dalam laporan itu pihaknya juga memohon pemantauan persidangan pada tingkat banding.
“Kami menempuh jalur resmi, bukan opini. Kalau ada pihak yang berkeberatan atas laporan kami, silakan sampaikan keberatan itu kepada Komisi Yudisial bukan meminta agar laporannya tidak ditanggapi,” pintanya.
Rp152 Miliar Tak Tercatat dalam Laporan Keuangan Auditan
Mengenai klaim kerugian sekitar Rp152 miliar dengan sekitar 50 pihak terdampak, Fahmi menyatakan angka tersebut tidak pernah menjadi bagian dari pembuktian dalam perkara ini.
“Sepanjang 112 halaman putusan, angka Rp152 miliar itu tidak ada. Tidak pernah diuji, tidak pernah dihitung ahli, dan tidak pernah dibuktikan hubungan sebab-akibatnya dengan perbuatan yang didakwakan,” katanya.
Menurut Fahmi, apabila kerugian sebesar itu benar-benar bersumber dari perbuatan yang didakwakan, seharusnya tercermin dalam laporan keuangan auditan yang justru dijadikan tumpuan putusan.
“Laporan keuangan auditan PT AGS tahun buku 2023 yang dirujuk dalam putusan tidak mencatat kewajiban sebesar itu. Ini bukan pendapat kami, ini ada di dalam berkas perkara. Siapa pun bisa memeriksanya,” jelasnya.
Fahmi menambahkan, tidak mempersoalkan adanya pihak yang merasa dirugikan, namun menegaskan perbedaan antara adanya kerugian dan terbuktinya unsur pidana.
“Dalam hukum pidana, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya karena ada angka kerugian yang besar atau banyak pihak yang menyatakan terdampak. Yang harus dibuktikan adalah apakah seluruh unsur yang didakwakan benar-benar terpenuhi berdasarkan alat bukti yang sah dan keyakinan hakim,” ujarnya.
“Perkara ini didakwakan dengan Pasal 391 KUHP. Yang menjadi inti pemeriksaan adalah keaslian dokumen, bukan besarnya angka yang disebut di luar persidangan,” ungkap Fahmi.
Empat Hal yang Diminta Diperiksa di Tingkat Banding
Fahmi menyatakan pihaknya justru sependapat bahwa perkara ini harus diperiksa secara menyeluruh pada tingkat banding.
“Kami sepakat perkara ini harus diperiksa menyeluruh. Justru itu yang kami minta sejak awal,” ujarnya.
Fahmi menyebut, empat hal yang menurutnya belum pernah diperiksa pada tingkat pertama, tidak adanya keterangan ahli, tidak adanya uji laboratorium forensik atas dokumen yang didalilkan palsu, dikesampingkannya bukti keimigrasian yang menyangkut keberadaan terdakwa pada waktu dan tempat yang didakwakan, serta tidak diperiksanya catatan (log) server sistem MyAPJII.
“Inti perkara ini adalah keaslian tanda tangan, tetapi kolom keterangan ahli dalam surat tuntutan kosong. Dokumen yang didakwakan adalah berkas yang diunggah ke sistem, tetapi catatan servernya tidak pernah dibuka padahal dari situlah dapat diketahui siapa yang mengunggah dan kapan diunggah,” katanya.
“Kalau memang semua pihak menginginkan pemeriksaan yang menyeluruh, justru empat hal itu yang paling perlu diperiksa,” tambah Fahmi.
Perkara Belum Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 46/Pid.B/2026/PN Kpg dimusyawarahkan majelis pada Senin, 20 Juli 2026, dan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Selasa, 4 Agustus 2026, dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan. Terhadap putusan tersebut, terdakwa telah menyatakan banding.
Fahmi mengingatkan, dengan diajukannya banding, putusan tingkat pertama belum berkekuatan hukum tetap.
“Banding bukan bentuk penolakan terhadap proses hukum. Banding adalah bagian dari proses hukum itu sendiri, yang dijamin KUHAP. Karena itu kami meminta semua pihak tidak membangun narasi seolah perkara ini telah selesai,” ujar Fahmi.
Ia menutup dengan menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada majelis hakim tingkat banding.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami meminta perkara ini diperiksa berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan besarnya angka yang disebut di media. Biarkan proses hukum yang berbicara.” kata Fahmi.







