PDIP NTT Minta Pemerintah Pusat Tetapkan Keppres Penguatan Status Situs Bung Karno di Ende

- Jurnalis

Senin, 1 Desember 2025 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD PDI Perjuangan NTT, Yunus Takandewa bersama ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Syaiful Hidayat , Anggota DPR RI, Stevano Rizki Andranacus , Anggota DPRD NTT, Anton Landi bersama kader partai berlambang banteng melakukan kunjungan kerumah pengasingan Bung Karno di Ende. Foto : ho/chen rasi

Ketua DPD PDI Perjuangan NTT, Yunus Takandewa bersama ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Syaiful Hidayat , Anggota DPR RI, Stevano Rizki Andranacus , Anggota DPRD NTT, Anton Landi bersama kader partai berlambang banteng melakukan kunjungan kerumah pengasingan Bung Karno di Ende. Foto : ho/chen rasi

Kupang, NTTPedia.id,- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta Pemerintah Pusat menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memperkuat status dua situs sejarah penting Bung Karno di Ende. Dua situs itu adalah Rumah Pengasingan Bung Karno dan Taman Renungan Bung Karno.

 

Dorongan ini diberikan sebagai upaya memberikan pengakuan negara yang lebih kuat terhadap lokasi-lokasi bersejarah yang menjadi bagian penting dalam proses lahirnya gagasan dasar Pancasila.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“ Ini kebanggaan besar buat kami. Kemudian berkaitan dengan kunjungan ke Rumah Pengasingan, ada yang paling pertama searah dengan arahan DPP PDI Perjuangan. Maka dari tempat pengasingan Bung Karno ini kami mengusulkan agar status cagar budaya dapat ditingkatkan melalui Keputusan Presiden,” kata Ketua DPD PDI Perjuangan NTT yang juga Anggota DPRD NTT, Yunus Takandewa ketika melakukan kunjungan bersama ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Syaiful Hidayat bersama kader partai berlambang banteng ini.

 

” Peningkatan status selain dari aspek historis yang disampaikan Pak Jarot tadi, juga mengandung nilai-nilai spiritualitas perjuangan Bung Karno untuk memerdekakan bangsa Indonesia,” jelasnya lagi.

 

Saat ini Rumah Pengasingan Bung Karno berstatus Cagar Budaya Nasional berdasarkan SK Kementerian Kebudayaan Nomor 285 Tahun 2014. Namun menurut Yunus Takandewa pengelolaan situs tersebut belum maksimal terutama dari segi penataan, perawatan, hingga penganggaran.

 

” Ini kami mohon dengan sangat, Pak Bupati bersama teman-teman DPRD Ende agar sesegera mungkin mendorong agar dinaikkan statusnya melalui Keppres. Tentunya Flores dan Lembata punya kebanggaan sendiri, sehingga rumah pengasingan ini menjadi milik rakyat dan Provinsi Nusa Tenggara Timur dan dari kesempatan ini juga provinsi turut mengambil bagian dalam upaya ini,” jelasnya.

Baca Juga :  BRI Kembali Raih Penghargaan Good Corporate Governance & The Best CEO 2021

 

Yunus menilai ketika kewenangan pengelolaan diberikan kepada pemerintah daerah, maka perawatan dan pengembangannya dapat dilakukan lebih optimal. Ia mencontohkan pengelolaan Makam Bung Karno di Blitar yang ditangani secara langsung oleh pemerintah daerah sehingga mampu berkembang menjadi kawasan heritage yang tertata baik.

 

“Jika kewenangan pengelolaan diberikan kepada daerah, kami yakin perawatan dan pemanfaatannya akan jauh lebih baik. Ini terbukti pada pengelolaan makam Bung Karno di Blitar,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan bahwa usulan peningkatan status melalui Keppres bukan hanya soal pengelolaan administratif semata, melainkan berkaitan erat dengan nilai sejarah yang sangat besar. Di Ende, Sukarno menjalani masa pengasingan yang menjadi titik penting lahirnya pemikiran filosofis dan refleksi mendalam mengenai dasar negara Indonesia.

 

“Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende adalah salah satu ruang perenungan paling bersejarah dalam hidup beliau. Di kota inilah Bung Karno mendalami interaksi dengan masyarakat, menggali nilai-nilai kemanusiaan dan merumuskan gagasan besar yang kelak dikenal sebagai Pancasila,” tegas Yunus.

 

Selain rumah pengasingan, Yunus juga menyoroti Taman Renungan Bung Karno, tempat Bung Karno bermeditasi di bawah pohon sukun bercabang lima, simbol yang kemudian dikaitkan dengan lima sila Pancasila. Ia menyebut hingga kini taman tersebut belum memiliki status pengelolaan yang jelas.

 

“Taman renungan ini masih belum memiliki status pengelolaan yang pasti. Jika memungkinkan, kami memohon agar pengelolaannya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Ende agar dapat dijaga, dirawat dan dimanfaatkan sebagai lokasi pendidikan sejarah bagi generasi muda,” ujarnya.

 

Menurut Yunus, penguatan status situs-situs Bung Karno di Ende melalui Keppres akan menjadi kebanggaan bagi masyarakat Ende, Flores, Lembata dan seluruh Nusa Tenggara Timur sekaligus mempertegas posisi daerah tersebut dalam sejarah perjuangan bangsa.

Baca Juga :  Aplikasi  Inventasi VIR Bisa di Akses, Anggota Tidak Bisa Lakukan Penarikan Dana

 

“Ini adalah kebanggaan bagi masyarakat NTT. Rumah Pengasingan dan Taman Renungan Bung Karno bukan sekadar bangunan bersejarah, tetapi bagian dari perjalanan bangsa Indonesia yang wajib kita rawat bersama,” kata Yunus Takandewa.(AK47)

 

Catatan Redaksi

 

Sejak Bung Karno tiba di Ende pada 1934 hingga dipindahkan empat tahun kemudian, berbagai catatan sejarah menegaskan bahwa masa pengasingan itu menjadi periode perenungan yang sangat menentukan. Rumah tinggal Bung Karno di Kampung Ambugaga, yang kini menjadi Museum Rumah Pengasingan, serta Taman Renungan di bawah pohon sukun bercabang lima telah menjadi simbol kuat proses intelektual dan spiritual beliau dalam merumuskan nilai-nilai dasar Pancasila.

 

Selama berada di Ende, Bung Karno banyak membaca, berdiskusi dengan tokoh lokal, berinteraksi dengan masyarakat, dan menulis berbagai gagasan politik yang kelak menjadi fondasi pemikiran kenegaraan Indonesia. Taman Renungan, yang dipercaya sebagai salah satu tempat Bung Karno merenung dan mencari inspirasi, kini menjadi ikon nasional yang dikunjungi ribuan wisatawan, peneliti, pelajar, dan peziarah sejarah setiap tahun.

 

Hingga hari ini kedua situs itu tidak hanya berfungsi sebagai pusat edukasi sejarah dan destinasi wisata budaya, tetapi juga menjadi bagian penting dari identitas masyarakat Ende sebagai kota lahirnya gagasan Pancasila.

 

Dinamika kunjungan yang terus meningkat, kebutuhan pelestarian yang lebih sistematis, serta nilai sejarahnya yang sangat strategis dianggap semakin menegaskan perlunya penguatan status melalui Keppres, agar perlindungan, perawatan, dan pemanfaatannya dapat dilakukan secara lebih serius, terstandar, dan berkelanjutan oleh pemerintah daerah maupun pusat.(disadur dari berbagai sumber)

Berita Terkait

Ketua DPD PDIP NTT Yunus Takandewa Ziarah ke Makam Kanis Pari, Politisi Karismatik dan Pendiri PMKRI
DPMD NTT Ajak Kaum Muda Angkat 44 Produk OVOP ke Level Nasional Lewat Lomba Video TikTok Berhadiah Rp 22,5 Juta
44 Desa OVOP di NTT Sudah Penuhi Legalitas, Izin BPOM dan Sertifikasi Halal
Gubernur Melki Genjot Hilirisasi Produk melalui OVOP, OCOP dan OSOP di 3.177 Desa dan Kelurahan
Sentuhan Kasih Simon Petrus Kamlasi, Umat Stasi Paulus Rasul Lamanepa Kini Miliki Kapela Sendiri
Hanya 10 Anggota DPRD TTU Yang Bawa Keluarga dan Gunakan Dana Pribadi
Study Banding Sambil Liburan, 30 Anggota DPRD TTU Boyong Keluarga ke Bali
Video Pegawai Koperasi Cari Erwin, Pakai Uang Nasabah untuk  Main VIR

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 16:20 WIB

Ketua DPD PDIP NTT Yunus Takandewa Ziarah ke Makam Kanis Pari, Politisi Karismatik dan Pendiri PMKRI

Senin, 1 Desember 2025 - 11:02 WIB

PDIP NTT Minta Pemerintah Pusat Tetapkan Keppres Penguatan Status Situs Bung Karno di Ende

Sabtu, 29 November 2025 - 07:10 WIB

DPMD NTT Ajak Kaum Muda Angkat 44 Produk OVOP ke Level Nasional Lewat Lomba Video TikTok Berhadiah Rp 22,5 Juta

Kamis, 27 November 2025 - 14:34 WIB

44 Desa OVOP di NTT Sudah Penuhi Legalitas, Izin BPOM dan Sertifikasi Halal

Kamis, 27 November 2025 - 12:06 WIB

Gubernur Melki Genjot Hilirisasi Produk melalui OVOP, OCOP dan OSOP di 3.177 Desa dan Kelurahan

Berita Terbaru