Ijazah

- Jurnalis

Senin, 29 Desember 2025 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat Pendidikan NTT yang juga Guru Besar Universitas Nusa Cendana Kupang, Prof. Drs. Tans Feliks, M.Ed., Ph.D, Foto: Fidelis Nong Nogor/Fortuna.press

Pengamat Pendidikan NTT yang juga Guru Besar Universitas Nusa Cendana Kupang, Prof. Drs. Tans Feliks, M.Ed., Ph.D, Foto: Fidelis Nong Nogor/Fortuna.press

Oleh Tans Feliks (Dosen FKIP/Program Pascasarjana Undana, Kupang)

Dalam beberapa tahun terakhir ini, beberapa orang Indonesia, saya amati, sibuk mempersoalkan apakah ijazah sarjana yang disandang Presiden Indonesia ke-7, Joko Widodo, dari salah satu universitas terbaik Indonesia, Universitas Gajah Mada, sah atau tidak. Asli atau palsu.

Demikian juga ijazah (setara) SMA Wakil Presiden RI saat ini, Gibran Rakabuming Raka, putra pertama Joko Widodo, dari Orchid Park Secondary School, Singapura. Juga ijazah sarjananya dari Management Development Institute of Singapore yang, saat itu, bekerja sama dengan Universitas Bradford, Inggris. Orang mempersoalkan itu: sah atau tidak. Sesuai atau bertentangan dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kacamata demokrasi Indonesia, yang terbesar ketiga di dunia, setelah India dan Amerika Serikat, itu sah saja. Sangat sah, bahkan. Siapapun mempunyai hak untuk mempertanyakan apapun terkait siapapun dan, jika memungkinkan, membawa persoalannya ke meja hijau untuk mendapatkan kekuatan hukum tetap atau, dalam bahasa Belanda, inkracht van gewijsde.

Keputusannya final. Tidak ada lagi upaya banding. Juga kasasi tak bisa lagi. Waktunya sudah habis untuk upaya hukum apapun. Dengan demikian, ada kepastian hukum dan, karena itu, keputusannya dapat langsung dilaksanakan.

Itu, antara lain, yang dicari oleh orang yang mempersoalkan keabsahan ijazah kedua orang penting itu. Sekali lagi, dalam konteks demokrasi yang telah dibangun secara berdarah-berdarah di negeri ini, mencari kepastian hukum bukan sesuatu yang terlarang. Boleh dilakukan. Bahkan didorong untuk digulirkan.

Sebab, itu selalu lebih baik daripada, misalnya, menempuh jalan hukum rimba untuk mencapai tujuan dari setiap pencari keadilan.

Namun, ketika dunia sudah berubah secara drastis dengan disrupsi teknologi yang begitu dramatis, masihkah mempersoalkan sah atau tidaknya ijazah seseorang itu relevan? Ketika teknologi belajar dan pempelajaran (learning and teaching technologies) begitu canggih dan masif, seperti saat ini, masih perlukah kita, atas nama demokrasi yang paling demokratis sekalipun, membawa persoalan itu ke pengadilan?

Baca Juga :  Urgensi Keadilan: Meminimalisir Kemiskinan Masyarakat NTT Dalam Terang Perspektif John Rawls

Sebagai seorang pendidik, saya pikir, itu tidak lagi relevan. Tidak perlu sama sekali.

Alasannya? Ini: ijazah, sejatinya, “hanya” sepotong kertas. Di situ, boleh saja ditulis, misalnya, ijazah seseorang itu Doktor atau Ph.D. atau Philosophiae Doctor (Bahasa Latin) atau Doctor of Philosophy (Bahasa Inggris) dalam bidang apapun, dari perguruan tinggi apapun dan di manapun.

Namun, kalau pemilik ijazah itu tidak menunjukkan kemampuan nyata yang sesuai dengan gelar yang disandangnya, itu, tentu, tidak berguna sama sekali.

Sebaliknya, seseorang bisa saja “hanya” tamat SD atau, bahkan, mungkin, tidak tamat SD seperti, misalnya, Thomas Alpha Edison, tetapi kemampuannya luar biasa sebagai seorang inovator/peneliti. Orang itu harus dihormati sebagai orang yang (sangat) hebat. Orang yang (sangat) kompeten, walaupun ijazahnya jauh di bawah ijazah master atau Ph.D.

Itu sebabnya, dalam beberapa tahun terakhir ini, Indonesia memberi ruang kepada para praktisi, yang sukses dalam bidang apapun, untuk mengajar di lembaga pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Tanpa melihat ijazahnya.

Sebelumnya, terutama karena Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengharuskan, antara lain, guru SLTA ke bawah harus berijazah S-1/D-4, dosen S-1 minimal magister, dan dosen S-2/S-3 minimal doktor. Sekarang tidak lagi.

Praktisi yang hebat, yang sukses dalam bidangnya, boleh mengajar di lembaga pendidikan tertentu tanpa melihat apa ijazahnya. Ini, antara lain, sebuah pengakuan terhadap independent learning yang berpengaruh begitu dahsyat terhadap seseorang, jika melakukannya secara total dan konsisten.

Baca Juga :  Melki Lakalena Bangun Revolusi Belajar dari Rumah, Keluarga Jadi Tiang Utama Pendidikan NTT

Dalam konteks itu, orang hebat seperti Gunawan Mohammad, salah satu sastrawan terbaik Indonesia yang bukan sarjana, saat ini boleh mengajar pada program studi magister atau doktor sastra. Sebab dia seorang sastrawan yang begitu handal. Dikenal secara luas, karenanya, secara nasional dan global sekaligus.

Pada titik ini, kita kembali ke Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka. Indonesia, sejatinya, lihat saja pada kemampuan mereka dalam berkarya. Jika tidak mampu, termasuk, mungkin, ketika mereka melanggar aturan atau hukum bangsa ini, berikan buktinya.

Namun, kalau mereka (begitu) mampu, seperti yang terlihat dari rekam jejak kinerja mereka yang selama ini mengagumkan, mengapa kita tidak melihat itu? Mengapa kita fokus lebih pada ijazah mereka—palsu atau tidak, sah atau tidak?

Dengan berkaca pada persoalan itu, saran saya ini: jika bangsa ini mau maju, nilailah orang sesuai kemampuan nyatanya, termasuk karakternya yang terpuji atau tidak, bukan pada ijazahnya. Ini logis.

Sebab seseorang, misalnya, boleh saja berijazah yang menyatakan dia pengemudi yang hebat, tetapi jika kenyataannya dia tidak bisa mengemudi sama sekali, itu percuma, bukan?

Jadi, dalam demokrasi yang berkelas, seperti demokrasi Indonesia saat ini—dalam makna tertentu—boleh saja orang terus saja mengejar apakah ijazah Jokowi atau anaknya benar atau tidak.

Namun, untuk membuat bangsa ini lebih maju ke depan, fokus penilaian kita sebaiknya pada kemampuan nyata dan karakter para (mantan) pejabat kita, bukan pada ijazahnya. Sebab ijazah, menurut saya, dalam banyak hal, bisa misleading.

Kemampuan nyata dan karakter mulia seseorang, siapapun itu, sebaliknya, selalu tampil jujur, bukan?

Berita Terkait

Natal: Bahagia bagi Sebagian
Suharto: Pahlawan Nasional?
Urgensi Keadilan: Meminimalisir Kemiskinan Masyarakat NTT Dalam Terang Perspektif John Rawls
Peran Teknologi Maju dalam Bidang Kesehatan: Mengubah Masa Depan Pelayanan Medis
Opini : Mewujudkan Pemilu Ramah Disabilitas
Masa Depan Industri Minyak Bumi

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 08:07 WIB

Ijazah

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:23 WIB

Natal: Bahagia bagi Sebagian

Sabtu, 8 November 2025 - 13:24 WIB

Suharto: Pahlawan Nasional?

Senin, 17 Juni 2024 - 15:16 WIB

Urgensi Keadilan: Meminimalisir Kemiskinan Masyarakat NTT Dalam Terang Perspektif John Rawls

Selasa, 4 Juni 2024 - 10:53 WIB

Peran Teknologi Maju dalam Bidang Kesehatan: Mengubah Masa Depan Pelayanan Medis

Berita Terbaru