Kota Kupang, NTTPedia.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa Ade Kuswandi alias Ade dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan oleh Fauzi Said Djawas.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sisera Ayfeto, didampingi hakim anggota Olyviarin Taopan dan Dr. I Nyoman Agus Hermawan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ade Kuswandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ade Kuswandi alias Ade dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan serta memerintahkan terdakwa untuk ditahan,” demikian amar putusan majelis hakim.
Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa sesuai ketentuan yang berlaku. Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Menanggapi putusan itu, pelapor Fauzi Said Djawas menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah memutus perkara dan menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh institusi aparat penegak hukum, mulai dari Polresta Kupang, Kejaksaan Negeri Kupang, hingga Pengadilan Negeri Kupang, yang telah menjalankan proses hukum dengan baik,” ujarnya.
“Kami berharap putusan ini menjadi preseden positif dalam penegakan hukum dan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi para korban,” tambah Fauzi.
Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan bahwa proses hukum dapat berjalan secara profesional dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.







