Kupang, NTTPedia.id,- Sengketa tanah antara Marthen Konay dan Piet Konay kini sudah berakhir. Sengketa tanah seluas 368 Hektar di tiga lokasi yaitu Pagar Panjang, Danau Ina dan Pantai Oesapa dimenangkan oleh Marthen Konay sebagai alih waris.
Kuasa Hukum Marthen Konay, Fransisco Bernando Bessi mengatakan gugatan Piet Konay terhadap Marthen Konay telah memiliki putusan incrah. Ia mengatakan Pengadilan Negeri Kupang telah menolak gugatan Piet Konay yang merupakan ahli waris Bartolomeus Konay.
” Pengadilan Negeri Kupang menyatakan objek tanah yang disengketakan sah milik Marthen Konay yang merupakan ahli waris Yohanis Konay,” kata Fransisco kepada sejumlah wartawan di Kupang, Senin, 01/02/2021.
Hadir juga pada jumpa pers itu Marthen Konay dan sejumlah anggota keluarganya. Fransisco mengatakan lebih lanjut tiga lokasi itu sudah disengketakan sejak tahun 1951.
“ Perkara tanah ini sudah disengketakan berulang-ulang, dan Pengadilan Negeri Kupang menyatakan tanah tersebut adalah sah milik Yohanis Konay, dimana ahli warisnya adalah Marthen Konay,” jelasnya.
Putusan tersebut kata dia akan menjadi dasar alih waris untuk melakukan penertiban atas bangunan yang ada dilahan tersebut. Ia menghimbau masyarakat Kota Kupang dan sekitarnya yang sudah melakukan akad jual beli dengan Piet Konay untuk datang ke posko.
Ia mengatakan posko itu akan ditempatkan dirumah Marthen Konay sebagai alih waris yang sah. Bagi yang membeli di Piet Konay diharapkan membawa bukti pembelian tanah. Marthen Konay hanya akan memberikan selama 1 bulan untuk melakukan koreksi.