Tanah Pagar Panjang, Pantai Oesapa dan Danau Ina Sah Milik Marthen Konay

- Jurnalis

Senin, 1 Februari 2021 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id,- Sengketa tanah antara Marthen Konay dan Piet Konay kini sudah berakhir. Sengketa tanah seluas 368 Hektar di tiga lokasi yaitu Pagar Panjang, Danau Ina dan Pantai Oesapa dimenangkan oleh Marthen Konay sebagai alih waris.

Kuasa Hukum Marthen Konay, Fransisco Bernando Bessi mengatakan gugatan Piet Konay terhadap Marthen Konay telah memiliki putusan incrah. Ia mengatakan Pengadilan Negeri Kupang telah menolak gugatan Piet Konay yang merupakan ahli waris Bartolomeus Konay.

” Pengadilan Negeri Kupang menyatakan objek tanah yang disengketakan sah milik Marthen Konay yang merupakan ahli waris Yohanis Konay,” kata Fransisco kepada sejumlah wartawan di Kupang, Senin, 01/02/2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hadir juga pada jumpa pers itu Marthen Konay dan sejumlah anggota keluarganya. Fransisco mengatakan lebih lanjut tiga lokasi itu sudah disengketakan sejak tahun 1951.

“ Perkara tanah ini sudah disengketakan berulang-ulang, dan Pengadilan Negeri Kupang menyatakan tanah tersebut adalah sah milik Yohanis Konay, dimana ahli warisnya adalah Marthen Konay,” jelasnya.

Baca Juga :  Ahmad Sahroni Puji Kinerja Kapolda NTT Bilang Pemimpin Polri Masa Depan

Putusan tersebut kata dia akan menjadi dasar alih waris untuk melakukan penertiban atas bangunan yang ada dilahan tersebut. Ia menghimbau masyarakat Kota Kupang dan sekitarnya yang sudah melakukan akad jual beli dengan Piet Konay untuk datang ke posko.

Ia mengatakan posko itu akan ditempatkan dirumah Marthen Konay sebagai alih waris yang sah. Bagi yang membeli di Piet Konay diharapkan membawa bukti pembelian tanah. Marthen Konay hanya akan memberikan selama 1 bulan untuk melakukan koreksi.

“ Kami juga akan membuka posko di rumah ini, agar masyarakat yang sudah membayar tanah dari Piet Konay, segera datang dan membawa serta bukti-bukti pembelian tanah dari yang bersangkutan,” jelasnya.

Marthen Konay mengatakan sebelum ada putusan Pengadilan, sudah ada resume pengadilan yang menyatakan obyek tanah milik Yohanis Konay ada 3 obyek. 3 obyek itu kata dia adalah tanah di Danau Ina, Pagar Panjang dan Pantai Oesapa.

Baca Juga :  Sebrang Sungai Saat Hujan, Wanita di TTS Tewas Terseret Banjir

” Pantai Oesapa itu pasar ikan kurang lebih 18 Hektar, Danau Ina 100 Ha dan Pagar Panjang 250 Ha. Kalau kita jumlahkan semuanya sekitar 368,” jelasnya.

Soal tiga obyek itu ada dalam berita acara eksekusi pada tanggal 15 maret tahun 1996 dan 8 September tahun 1997. Bunyi berita acaranya hampir sama.

Untuk diketahui Piet Koenay cs mengajukan banding dan putusan No 70 tahun 2019 menguatkan putusan PN Kupang. Setelah itu Piet Konay mengajukan kasasi ke MA, kemudian keluar putusan Nomor 1505 tanggal 17 Juni 2020, hasil putusan itu baru diterima pada 19 Januari 2021 juga menolak gugatan Piet Koenay.(Fdz)

Berita Terkait

Polri Perluas Akses Pemenuhan Gizi di Daerah 3T, NTT Dapat 16 SPPG
Layanan MPP Kota Kupang di CFD Diserbu Warga, Total 157 Pengguna
Pengamat Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Bentuk Satgas Nataru
AHP Sosialisasi 4 Pilar di Desa Pau Tekankan Peran Flores dalam Lahirnya Pancasila
Layanan Amnesti Pajak Selama November, Warga Kota Kupang Bisa Bayar PBB Tanpa Denda di MPP 
Lebih Mudah! MPP Kota Kupang Sediakan Layanan Izin Kesehatan Online via SiPintar
MPP Kota Kupang Jajaki Pelayanan Izin Ekspor-Impor dan Layanan Notariat
MPP Kota Kupang Buka Loket Layanan KIA, Program Gersang Dorong Pemenuhan Identitas Anak

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 21:56 WIB

Polri Perluas Akses Pemenuhan Gizi di Daerah 3T, NTT Dapat 16 SPPG

Sabtu, 29 November 2025 - 20:06 WIB

Layanan MPP Kota Kupang di CFD Diserbu Warga, Total 157 Pengguna

Sabtu, 29 November 2025 - 12:54 WIB

Pengamat Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Bentuk Satgas Nataru

Rabu, 26 November 2025 - 18:54 WIB

AHP Sosialisasi 4 Pilar di Desa Pau Tekankan Peran Flores dalam Lahirnya Pancasila

Rabu, 26 November 2025 - 18:04 WIB

Layanan Amnesti Pajak Selama November, Warga Kota Kupang Bisa Bayar PBB Tanpa Denda di MPP 

Berita Terbaru