” Sampai saat ini kami sedang lakukan penyelidikan terhadap dugaan hilangnya jasad dari korban COVID-19 yang diduga telah dicuri orang, dan sudah ada 6 orang saksi yang sudah kami periksa,” kata Andre, Selasa, 09/02/2021.
Dari 6 orang saksi yang diperiksa kata Andre juga ada keluarga almarhumah. Ia mengatakan pihaknya juga sudah mengagendakan untuk memanggil keluarga almarhumah yang lain.
“ Keluarga almarhumah juga sudah kami jadwalkan panggil untuk diperiksa nanti,” jelasnya.
Jika sudah ada tersangka kata Andre, akan dikenakan pasal 180 Kitab Undang-Undang Hukum Pindana (KUHP).
” Isinya barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak tiga ratus juta rupiah,” ujarnya. (AP)