Tindaklanjuti Edaran Wali Kota Kupang, Polsek Kota Raja Minta Tuan Pesta Buat Surat Pernyataan Bermeterai

- Jurnalis

Minggu, 5 Oktober 2025 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bhabinkamtibmas Kelurahan Liliba, Bripka Andri Non, yang mengimbau warga agar mematuhi aturan dan membuat surat pernyataan bermeterai sebelum menggelar pesta.Foto:tribratanewskupangkota

Bhabinkamtibmas Kelurahan Liliba, Bripka Andri Non, yang mengimbau warga agar mematuhi aturan dan membuat surat pernyataan bermeterai sebelum menggelar pesta.Foto:tribratanewskupangkota

Kupang, NTTPedia.id,- Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Raja, Polresta Kupang Kota, terus menindaklanjuti kebijakan Surat Edaran (SE) Wali Kota Kupang terkait pembatasan aktivitas malam dan jam pesta di wilayah Kota Kupang. Salah satu langkah konkret dilakukan melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Liliba, Bripka Andri Non, yang mengimbau warga agar mematuhi aturan dan membuat surat pernyataan bermeterai sebelum menggelar pesta.

 

Dikutip dari tribratanewskupangkota.com, Kegiatan ini berlangsung di Jalan Taebenu RT 004/RW 002, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Jumat (3/10/2025). Dalam kunjungan tersebut, Bripka Andri Non menyampaikan imbauan kepada warga binaan yang akan menyelenggarakan pesta pernikahan agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

 

” Langkah ini merupakan bentuk pencegahan agar kegiatan masyarakat tetap tertib dan tidak menimbulkan gangguan Kamtibmas. Kami menegaskan bahwa aturan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 16 Tahun 2015 serta Surat Edaran Wali Kota Kupang terbaru yang membatasi aktivitas pesta hingga pukul 22.00 Wita,” ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada, S.H.

 

Sebagai tindak lanjut, Bhabinkamtibmas menyerahkan salinan Surat Edaran Wali Kota Kupang kepada tuan pesta, sekaligus meminta agar dibuat surat pernyataan bermeterai Rp10.000, yang ditandatangani oleh penanggung jawab acara dan Ketua RT setempat.

Baca Juga :  Anggota Polda di NTT Dianiaya Pemuda Mabuk, Diseret Diatas Trotoar

 

“Isi surat pernyataan meliputi kesanggupan menghentikan kegiatan sesuai waktu yang ditentukan, tidak mengonsumsi minuman keras, serta menjaga keamanan dan ketertiban selama acara berlangsung,” jelas AKP Leyfrids Mada.

 

Menurutnya, langkah tersebut bukan bentuk pembatasan sosial, melainkan upaya preventif dan edukatif untuk memastikan setiap kegiatan masyarakat tetap dalam koridor hukum serta mendukung kebijakan pemerintah daerah.

” Kami berharap dengan adanya sinergi ini, masyarakat dapat memahami bahwa aturan ini bertujuan menciptakan ketertiban umum, bukan untuk membatasi kebebasan warga,” tambahnya.(an/tribratanewskupangkota)

 

Berita Terkait

Dana Transfer ke Daerah Dipangkas Rp140 Miliar, Pemkab Alor Pastikan Pembangunan Tetap Berjalan
Aplikasi Vir Diduga Scam, Banyak Warga NTT Tekor Uang Investasi 
KCP LPU PT Pos Indonesia Resmi Hadir di Buraen, Kabupaten Kupang
Diinisiasi Winston Rondo, Dinas Sosial NTT Koordinasi Tindak Lanjut Pemblokiran Penerima PKH di Tesabela
Winston Rondo Turun Tangan, Koordinasi dengan Dinsos NTT dan Pemkab Kupang Selesaikan Pemblokiran PKH Warga Tesabela
Total 13 Warga Tesabela Diblokir dari Daftar Penerima PKH dan BPNT, Dinsos Kabupaten Kupang Belum Turun Cek 
Ditanya Alasan Pemblokiran PKH Warga Tesabela, Dinsos Kabupaten Kupang Bungkam
PKH Diblokir, Pendamping dan Dinsos Kabupaten Kupang Kompak Salahkan Warga Tesabela

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 21:39 WIB

Dana Transfer ke Daerah Dipangkas Rp140 Miliar, Pemkab Alor Pastikan Pembangunan Tetap Berjalan

Rabu, 12 November 2025 - 18:11 WIB

Aplikasi Vir Diduga Scam, Banyak Warga NTT Tekor Uang Investasi 

Selasa, 11 November 2025 - 17:28 WIB

KCP LPU PT Pos Indonesia Resmi Hadir di Buraen, Kabupaten Kupang

Senin, 10 November 2025 - 21:03 WIB

Diinisiasi Winston Rondo, Dinas Sosial NTT Koordinasi Tindak Lanjut Pemblokiran Penerima PKH di Tesabela

Senin, 10 November 2025 - 14:28 WIB

Total 13 Warga Tesabela Diblokir dari Daftar Penerima PKH dan BPNT, Dinsos Kabupaten Kupang Belum Turun Cek 

Berita Terbaru