Tindaklanjuti Edaran Wali Kota Kupang, Polsek Kota Raja Minta Tuan Pesta Buat Surat Pernyataan Bermeterai

- Jurnalis

Minggu, 5 Oktober 2025 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bhabinkamtibmas Kelurahan Liliba, Bripka Andri Non, yang mengimbau warga agar mematuhi aturan dan membuat surat pernyataan bermeterai sebelum menggelar pesta.Foto:tribratanewskupangkota

Bhabinkamtibmas Kelurahan Liliba, Bripka Andri Non, yang mengimbau warga agar mematuhi aturan dan membuat surat pernyataan bermeterai sebelum menggelar pesta.Foto:tribratanewskupangkota

Kupang, NTTPedia.id,- Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Raja, Polresta Kupang Kota, terus menindaklanjuti kebijakan Surat Edaran (SE) Wali Kota Kupang terkait pembatasan aktivitas malam dan jam pesta di wilayah Kota Kupang. Salah satu langkah konkret dilakukan melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Liliba, Bripka Andri Non, yang mengimbau warga agar mematuhi aturan dan membuat surat pernyataan bermeterai sebelum menggelar pesta.

 

Dikutip dari tribratanewskupangkota.com, Kegiatan ini berlangsung di Jalan Taebenu RT 004/RW 002, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Jumat (3/10/2025). Dalam kunjungan tersebut, Bripka Andri Non menyampaikan imbauan kepada warga binaan yang akan menyelenggarakan pesta pernikahan agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

 

” Langkah ini merupakan bentuk pencegahan agar kegiatan masyarakat tetap tertib dan tidak menimbulkan gangguan Kamtibmas. Kami menegaskan bahwa aturan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 16 Tahun 2015 serta Surat Edaran Wali Kota Kupang terbaru yang membatasi aktivitas pesta hingga pukul 22.00 Wita,” ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada, S.H.

 

Sebagai tindak lanjut, Bhabinkamtibmas menyerahkan salinan Surat Edaran Wali Kota Kupang kepada tuan pesta, sekaligus meminta agar dibuat surat pernyataan bermeterai Rp10.000, yang ditandatangani oleh penanggung jawab acara dan Ketua RT setempat.

 

“Isi surat pernyataan meliputi kesanggupan menghentikan kegiatan sesuai waktu yang ditentukan, tidak mengonsumsi minuman keras, serta menjaga keamanan dan ketertiban selama acara berlangsung,” jelas AKP Leyfrids Mada.

 

Menurutnya, langkah tersebut bukan bentuk pembatasan sosial, melainkan upaya preventif dan edukatif untuk memastikan setiap kegiatan masyarakat tetap dalam koridor hukum serta mendukung kebijakan pemerintah daerah.

” Kami berharap dengan adanya sinergi ini, masyarakat dapat memahami bahwa aturan ini bertujuan menciptakan ketertiban umum, bukan untuk membatasi kebebasan warga,” tambahnya.(an/tribratanewskupangkota)

 

Berita Terkait

Lantik 170 Pejabat, Wali Kota Kupang Dorong Birokrasi Inovatif dan Solid
Polisi Evakuasi Jenazah dari Ambulans Terjebak Banjir di Malaka
Sidik Jari Melki–Johni di Tahun 2025, 32 Ruas Jalan Provinsi Dikerjakan, Masyarakat Ucapkan Terima Kasih
Gubernur Melki Laka Lena Bakal Buka Workshop dan Rakerda KPID NTT
Polres Belu dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp23,1 Miliar
Siswi SD di Manggarai Timur Surati Presiden Prabowo, Belum Dapat MBG dan Usul Dana Dialihkan
Puluhan Wartawan di Kupang Tertipu Undangan Jumpa Pers Bodong RAT Swastisari
Situasi Politik Alor Memanas, Masyarakat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 17:35 WIB

Lantik 170 Pejabat, Wali Kota Kupang Dorong Birokrasi Inovatif dan Solid

Selasa, 28 April 2026 - 11:02 WIB

Polisi Evakuasi Jenazah dari Ambulans Terjebak Banjir di Malaka

Senin, 27 April 2026 - 20:18 WIB

Sidik Jari Melki–Johni di Tahun 2025, 32 Ruas Jalan Provinsi Dikerjakan, Masyarakat Ucapkan Terima Kasih

Senin, 27 April 2026 - 12:25 WIB

Polres Belu dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp23,1 Miliar

Minggu, 26 April 2026 - 16:49 WIB

Siswi SD di Manggarai Timur Surati Presiden Prabowo, Belum Dapat MBG dan Usul Dana Dialihkan

Berita Terbaru