Kupang, NTTPedia.id,-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemerintah Kota Kupang. Sidang itu beragendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati NTT, Hendrik Tiip, S. H dan Emerensiana Jehamat, S. H.
Jaksa Penuntut Umum dalam amar putusannya yang dibacakan Hendrik mengatakan terdakwa Jonas Salean telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum, untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.
Jonas Salean yang merupakan eks Walikota Kupang dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sehingga dituntut selama 12 tahun penjara.
“ Terdakwa Jonas Salean telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sehingga dituntut selama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 1 miliar Subsidair 6 kurungan,” kata Hendrik.