“ Bagaimana mungkin dalam gugatanya kuasa hukumnya berdalil bahwa obyek sengketa telah dikuasai oleh Penggugat sejak tahun 1984, lalu kemudian menjadi pertanyaan kalau Penggugat menguasai objek sengketa sejak 1984 mengapa atas objek sengketa tidak ada sertifikat atas nama Penggugat..? ya akhirnya kebenaran menemukan jalanya melalui eksepsi kami penasehat hukum yang diterima Majelis hakim oleh karenanya gugatan penggugat tidak diterima oleh Pengadilan Tata usaha Negara Kupang lalu diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Surabaya,” jelasnya.

Untuk diketahui, sidang perkara Tata Usaha Negara sengketa atas tanah di Kelurahan Kefamenanu selatan , Kecamatan Kota kefamenanu antara Marcelinus Ceunfin sebagai penggugat melawan Kepala Kantor BPN sebagai tergugat dan Tergugat Intervensi adalah Haji Ambo.
Penggugat Marcelinus Ceunfin didampingi oleh Kantor Advokat Lorensius Mega Man SH & Associates sementara Tergugat didampingi oleh Kantor Advokat Robert Salu, SH.,MH & Patners.(AP)